Kapolres Tegaskan Penangkapan Jurnalis di Morowali Tak Terkait Profesi, Murni Kasus Pidana

Kapolres Morowali, AKBP. Zulkarnain (Metrosulteng)

MOROWALI, TEGAS.CO – Kepolisian Resor (Polres) Morowali memberikan klarifikasi tegas terkait penangkapan seorang oknum jurnalis dalam kasus pembakaran kantor PT Raihan Catur Putra (RCP) di Kecamatan Bungku Pesisir.

​Kapolres Morowali, AKBP Zulkarnain, menegaskan bahwa proses hukum yang dijalankan terhadap tersangka berinisial RM (42) murni didasari oleh tindak pidana yang dilakukan, bukan karena latar belakang profesinya.

Kronologi Pengungkapan Kasus

​Peristiwa pembakaran kantor PT RCP terjadi pada Sabtu malam (3/1/2026). Setelah melakukan penyelidikan intensif, polisi berhasil mengamankan tiga orang terduga pelaku:

  1. RM (42) – Diketahui berprofesi sebagai jurnalis media online.
  2. A (36)
  3. AY (46)

​Ketiganya saat ini telah ditahan di Mapolres Morowali untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

​“Penangkapan RM ini sesuai prosedur hukum terkait kasus pembakaran. Tidak ada hubungannya dengan yang bersangkutan bekerja sebagai jurnalis,” tegas AKBP Zulkarnain saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (5/1/2026).

 

Hasil Olah TKP dan Penyelidikan

​Kapolres menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan melalui proses ilmiah dan keterangan saksi yang kuat. Langkah-langkah yang telah diambil meliputi:

  • Olah Tempat Kejadian Perkara (TKP): Mengumpulkan bukti fisik di lokasi kebakaran.
  • Pengumpulan Barang Bukti: Mengamankan alat-alat yang diduga digunakan untuk membakar.
  • Pemeriksaan Saksi: Keterangan dari saksi di lapangan yang mengerucut pada keterlibatan para tersangka.

​”Kami bersikap tegas terhadap segala bentuk tindakan anarkis yang terjadi di wilayah hukum Polres Morowali,” tambah Zulkarnain.

Peringatan Terhadap Isu Miring dan Provokasi

​Selain melakukan pengejaran terhadap pelaku lain yang masih buron, Kapolres juga menyoroti beredarnya isu negatif terkait penangkapan ini. Pihak kepolisian berkomitmen untuk menelusuri sumber informasi yang dinilai menyesatkan masyarakat.

Poin Utama Himbauan Kapolres:

  • Jangan Terprovokasi: Masyarakat diminta tidak mudah percaya pada informasi yang belum jelas kebenarannya.
  • Transparansi Polri: Polres Morowali menjamin proses hukum dilakukan secara transparan dan profesional.
  • Himbauan Menyerahkan Diri: Bagi pelaku lain yang masih terlibat, diminta untuk segera menyerahkan diri kepada pihak berwajib.

Editor: Riskia Apriabi

Publisher: Riski Apriabi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *