Kapolres Tegaskan Penangkapan Jurnalis di Morowali Tak Terkait Profesi, Murni Kasus Pidana

Kapolres Morowali, AKBP. Zulkarnain (Metrosulteng)

MOROWALI, TEGAS.CO – Kepolisian Resor (Polres) Morowali memberikan klarifikasi tegas terkait penangkapan seorang oknum jurnalis dalam kasus pembakaran kantor PT Raihan Catur Putra (RCP) di Kecamatan Bungku Pesisir.

​Kapolres Morowali, AKBP Zulkarnain, menegaskan bahwa proses hukum yang dijalankan terhadap tersangka berinisial RM (42) murni didasari oleh tindak pidana yang dilakukan, bukan karena latar belakang profesinya.

​Kronologi Pengungkapan Kasus

​Peristiwa pembakaran kantor PT RCP terjadi pada Sabtu malam (3/1/2026). Setelah melakukan penyelidikan intensif, polisi berhasil mengamankan tiga orang terduga pelaku:

  1. ​RM (42) – Diketahui berprofesi sebagai jurnalis media online.
  2. ​A (36)
  3. ​AY (46)

​Ketiganya saat ini telah ditahan di Mapolres Morowali untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

​“Penangkapan RM ini sesuai prosedur hukum terkait kasus pembakaran. Tidak ada hubungannya dengan yang bersangkutan bekerja sebagai jurnalis,” tegas AKBP Zulkarnain saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (5/1/2026).

 

​Hasil Olah TKP dan Penyelidikan

​Kapolres menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan melalui proses ilmiah dan keterangan saksi yang kuat. Langkah-langkah yang telah diambil meliputi:

  • ​Olah Tempat Kejadian Perkara (TKP): Mengumpulkan bukti fisik di lokasi kebakaran.
  • ​Pengumpulan Barang Bukti: Mengamankan alat-alat yang diduga digunakan untuk membakar.
  • ​Pemeriksaan Saksi: Keterangan dari saksi di lapangan yang mengerucut pada keterlibatan para tersangka.

​”Kami bersikap tegas terhadap segala bentuk tindakan anarkis yang terjadi di wilayah hukum Polres Morowali,” tambah Zulkarnain.

​Peringatan Terhadap Isu Miring dan Provokasi

​Selain melakukan pengejaran terhadap pelaku lain yang masih buron, Kapolres juga menyoroti beredarnya isu negatif terkait penangkapan ini. Pihak kepolisian berkomitmen untuk menelusuri sumber informasi yang dinilai menyesatkan masyarakat.

​Poin Utama Himbauan Kapolres:

  • ​Jangan Terprovokasi: Masyarakat diminta tidak mudah percaya pada informasi yang belum jelas kebenarannya.
  • ​Transparansi Polri: Polres Morowali menjamin proses hukum dilakukan secara transparan dan profesional.
  • ​Himbauan Menyerahkan Diri: Bagi pelaku lain yang masih terlibat, diminta untuk segera menyerahkan diri kepada pihak berwajib.

​Editor: Riskia Apriabi

Publisher: Riski Apriabi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *