Waspada! OJK Sultra Endus Dugaan Investasi Ilegal AMG Pantheon Bermodus Skema Ponzi

Kepala OJK Kendari, Bismi Maulana Nugraha

Minggu, 18 Januari 2026

KENDARI, TEGAS.CO – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) meningkatkan kewaspadaan terhadap aktivitas investasi yang mengatasnamakan AMG Pantheon. Entitas ini diduga kuat menjalankan praktik investasi bodong dengan pola menyerupai skema Ponzi yang berisiko tinggi bagi masyarakat.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, skema ini mewajibkan calon anggota untuk melakukan deposit awal hingga Rp 5,2 juta. Setoran tersebut dilakukan dalam bentuk aset kripto maupun mata uang Dolar Amerika Serikat (USD).
Kepala OJK Sulawesi Tenggara, Bismi Maulana Nugraha), mengungkapkan bahwa pihaknya terus memantau pergerakan para anggota AMG Pantheon di wilayah Sultra. Dari hasil pemantauan awal, tawaran keuntungan yang diberikan dinilai tidak rasional.

“Modus yang kami cermati adalah kewajiban deposit awal dengan nilai tertentu. Setelah terdaftar, member dijanjikan dapat melakukan pencairan dana hingga tiga kali dalam sebulan. Namun, pencairan tersebut dikaitkan dengan kewajiban merekrut anggota baru,” jelasnya.

Indikator Kuat Investasi Bodong

OJK menegaskan bahwa pola ketergantungan pada rekrutmen anggota baru merupakan indikator kuat dari investasi ilegal. Prinsip dasar investasi yang sehat harus memenuhi kriteria 2L: Legal dan Logis.

  • Legal: Memiliki izin resmi dari otoritas berwenang (OJK atau Bappebti).

  • Logis: Keuntungan yang ditawarkan masuk akal dan berasal dari kegiatan usaha riil.

Sejumlah pengamat keuangan independen turut menyoroti bahwa keuntungan dalam skema AMG Pantheon diduga bukan berasal dari perdagangan transparan, melainkan dari uang setoran anggota baru (member-get-member). Jika laju perekrutan melambat, sistem ini dipastikan akan runtuh dan mengakibatkan kerugian finansial massal.

Imbauan OJK kepada Masyarakat

OJK menghimbau warga Sultra agar tidak mudah tergiur oleh tawaran investasi berbasis jaringan, meskipun dibawa oleh orang terdekat seperti teman atau keluarga.

“Kondisi ini tidak hanya berdampak pada kerugian finansial, tetapi juga berpotensi menimbulkan konflik sosial di tengah masyarakat. Kami meminta warga untuk selalu melakukan verifikasi legalitas sebelum menyetorkan uang,” tambah pihak OJK.

Masyarakat yang merasa dirugikan atau menemukan indikasi pelanggaran serupa diminta segera melapor melalui saluran pengaduan resmi OJK di Kontak 157 atau melalui WhatsApp di nomor 081-157-157-157.

Kasus AMG Pantheon ini menjadi pengingat pentingnya literasi keuangan agar masyarakat tidak terjebak dalam lubang investasi ilegal yang menjanjikan keuntungan instan namun berakhir tragis

Laporan :  redaksi

Editor : Riski Apriabi

Publisher : Riski Apriabi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *