“Modus yang kami cermati adalah kewajiban deposit awal dengan nilai tertentu. Setelah terdaftar, member dijanjikan dapat melakukan pencairan dana hingga tiga kali dalam sebulan. Namun, pencairan tersebut dikaitkan dengan kewajiban merekrut anggota baru,” jelasnya.
Indikator Kuat Investasi Bodong
OJK menegaskan bahwa pola ketergantungan pada rekrutmen anggota baru merupakan indikator kuat dari investasi ilegal. Prinsip dasar investasi yang sehat harus memenuhi kriteria 2L: Legal dan Logis.
Sejumlah pengamat keuangan independen turut menyoroti bahwa keuntungan dalam skema AMG Pantheon diduga bukan berasal dari perdagangan transparan, melainkan dari uang setoran anggota baru (member-get-member). Jika laju perekrutan melambat, sistem ini dipastikan akan runtuh dan mengakibatkan kerugian finansial massal.
Imbauan OJK kepada Masyarakat
OJK menghimbau warga Sultra agar tidak mudah tergiur oleh tawaran investasi berbasis jaringan, meskipun dibawa oleh orang terdekat seperti teman atau keluarga.
“Kondisi ini tidak hanya berdampak pada kerugian finansial, tetapi juga berpotensi menimbulkan konflik sosial di tengah masyarakat. Kami meminta warga untuk selalu melakukan verifikasi legalitas sebelum menyetorkan uang,” tambah pihak OJK.
Masyarakat yang merasa dirugikan atau menemukan indikasi pelanggaran serupa diminta segera melapor melalui saluran pengaduan resmi OJK di Kontak 157 atau melalui WhatsApp di nomor 081-157-157-157.
Kasus AMG Pantheon ini menjadi pengingat pentingnya literasi keuangan agar masyarakat tidak terjebak dalam lubang investasi ilegal yang menjanjikan keuntungan instan namun berakhir tragis