
KENDARI – Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari menyatakan dukungan penuh terhadap langkah Polri dalam memperkuat perlindungan hukum bagi kelompok rentan. Hal ini ditunjukkan dengan kehadiran Asisten I Sekretariat Daerah Kota Kendari, Adriana Musaruddin, dalam acara peluncuran pembentukan 11 Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Ditres PPA dan PPO) di tingkat Polda.
Kegiatan yang diikuti secara daring melalui Zoom tersebut dipusatkan di Mapolda Sulawesi Tenggara (Sultra), Rabu (21/1/2026). Selain pembentukan 11 Ditres di tingkat Polda, Polri juga meresmikan 22 Satuan Reserse (Satres) PPA dan PPO di tingkat Polres di seluruh Indonesia.
Acara ini dirangkaikan dengan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) antara Kepolisian Republik Indonesia dan Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KemenP2MI). Langkah ini diambil untuk memperkuat koordinasi dalam melindungi pekerja migran, khususnya kaum perempuan, dari ancaman praktik perdagangan orang.
Pemerintah Kota Kendari menilai pembentukan satuan khusus ini sebagai terobosan penting. Melalui kehadiran unit yang lebih spesifik, Polri diharapkan mampu memberikan pelayanan yang lebih profesional, responsif, dan berkeadilan, terutama bagi perempuan, anak, penyandang disabilitas, serta buruh.
Pembentukan Ditres dan Satres PPA-PPO ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia serta sejumlah regulasi terkait perubahan struktur organisasi di lingkungan Polri untuk meningkatkan efektivitas kinerja.
Menanggapi kebijakan nasional tersebut, Pemerintah Kota Kendari menegaskan kesiapannya untuk bersinergi dengan jajaran kepolisian dan instansi terkait. Komitmen ini bertujuan untuk menciptakan lingkungan kota yang aman, inklusif, dan ramah bagi perempuan, anak, serta seluruh lapisan masyarakat di Kota Kendari.
Editor: Tim Redaksi