Lahan Warga Dijadikan Jalan Tanpa Ganti Rugi, LBH HAMI Somasi Bupati Buton Tengah

BUTON TENGAH, TEGAS.CO – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Himpunan Advokat Muda Indonesia (HAMI) Cabang Buton resmi melayangkan somasi kepada Bupati Buton Tengah, Dr. Azhari. Langkah hukum ini diambil untuk membela hak Rahmat, seorang warga yang lahannya diduga diserobot oleh pemerintah daerah untuk pembangunan jalan.

​Surat somasi tersebut diserahkan langsung oleh tim hukum kepada Kepala Bagian Hukum Setda Buton Tengah, Aminuhu, pada Senin (02/02/2026) sore, lantaran Bupati, Wakil Bupati, maupun Sekda sedang tidak berada di tempat.

Duduk Perkara: Lahan Bersertifikat Jadi Jalan Umum

​Ketua Tim Penasehat Hukum “Justice For Rahmat”, Adv. La Ode Sakiyudin, S.H., menjelaskan bahwa kliennya mencari kepastian hukum atas lahan miliknya yang kini telah berubah fungsim menjadi jalan menuju Sekolah Rakyat (SR) Buton Tengah.

​”Lahan Pak Rahmat ini bersertifikat resmi. Namun, pemerintah membangun jalan di sana tanpa izin dan ganti rugi. Bahkan, lebih dari setengah lahannya sudah menjadi jalan umum lengkap dengan tiang listrik yang terpancang,” ungkap Sakiyudin.

​Tak hanya penyerobotan lahan, pihak LBH juga menyoroti adanya dugaan praktik ilegal di lokasi tersebut. Diketahui, tanah di lahan tersebut digali dan pasirnya diduga diperjualbelikan oleh oknum tertentu.

Janji Kompensasi yang Tak Kunjung Terealisasi

​Senada dengan hal tersebut, Ketua LBH HAMI Buton, Adv. Apri Awo, S.H., CIL., CMLC., menyayangkan sikap pemerintah daerah yang hingga saat ini belum memberikan kompensasi sepeser pun kepada pemilik lahan.

​”Sejak lahan klien kami digarap, tidak ada satu rupiah pun yang ia terima. Hanya ada janji-janji kompensasi yang tak kunjung direalisasikan. Kami menduga ada pihak-pihak tertentu yang memanfaatkan kelemahan klien kami untuk keuntungan pribadi,” tegas Apri.

Deadline 3 Hari Sebelum Lapor Polisi

​LBH HAMI memberikan tenggat waktu (deadline) selama 3 x 24 jam bagi Pemerintah Kabupaten Buton Tengah untuk menunjukkan iktikad baik dan mencari solusi terbaik (win-win solution).

​Jika dalam waktu tiga hari somasi tersebut tidak diindahkan, pihak pengacara memastikan akan mengambil langkah hukum yang lebih tegas, mencakup:

  1. Laporan Pidana terkait penyerobotan lahan dan dugaan pencurian material (pasir).
  2. Gugatan Perdata ke Pengadilan untuk menuntut ganti rugi materiil maupun immateriil.

​”Somasi ini adalah langkah persuasif terakhir kami. Jika tetap tidak ada respons, kami akan membawa masalah ini ke jalur hukum sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” tutup Apri.

Sumber : faktaSultra3

Publisher  : Riski Apriabi

Editor : Riski Apriabi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *