
KENDARI – Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari mengambil langkah tegas untuk membenahi kualitas pelayanan publik. Bekerja sama dengan Ombudsman RI Perwakilan Sulawesi Tenggara, Pemkot menggelar workshop pendampingan penilaian maladministrasi di unit-unit layanan, Rabu (4/2/2026).
Kegiatan ini bukan sekadar rutinitas formalitas. Perubahan aturan baru menuntut aparatur negara untuk tidak hanya bagus di atas kertas, tetapi juga prima dalam praktik di lapangan.
Dalam sambutan Sekda Kota Kendari yang dibacakan oleh Asisten I Setda, Adriana Musarudin, ditegaskan bahwa wajah pemerintah tercermin dari cara aparaturnya melayani.
Berdasarkan Peraturan Ombudsman RI Nomor 61 Tahun 2025, penilaian kini bergeser dari sekadar kepatuhan standar dokumen menjadi penilaian maladministrasi secara menyeluruh. Artinya, perilaku petugas saat melayani menjadi poin krusial.
“Jangan sampai berkas lengkap, tetapi wajah petugas cemberut atau sibuk dengan telepon genggam saat melayani. Itu juga menjadi bagian penilaian,” tegas Adriana.
Workshop ini membekali para peserta (OPD, camat, lurah, hingga kepala puskesmas dan sekolah) dengan pemahaman mengenai aspek-aspek yang akan dipantau ketat, yaitu tata kelola pelayanan, kompetensi aparatur, pengelolaan pengaduan, dan persepsi publik.
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sultra, Mastri Susilo, hadir sebagai narasumber utama untuk memberikan bimbingan teknis terkait penyusunan dokumen pendukung.
Melalui pendampingan ini, Pemkot Kendari berharap dapat memetakan potensi maladministrasi sejak dini dan membangun budaya kerja yang benar-benar berorientasi pada kepentingan masyarakat, bukan sekadar menggugurkan kewajiban administratif.
Editor: Tim Redaksi
