
KONAWE SELATAN, PETARUNGSULTRA.COM – Di Kecamatan Angata, puing-puing dari 57 rumah warga yang hangus terbakar menjadi monumen kelam konflik agraria di Konawe Selatan (Konsel).
Namun, di tengah hilangnya ruang hidup petani dan trauma sosial yang mendalam, sebuah pernyataan kontroversial meluncur dari Bupati Konawe Selatan, Irham Kalenggo. Ia mengaku “tidak terganggu” dengan dinamika yang terjadi.
Pernyataan yang dinilai dingin ini seketika memantik reaksi keras dan membuka kotak pandora mengenai sengkarut perizinan korporasi di wilayah tersebut.
Ketua LBH HAMI Sulawesi Tenggara, Andri Darmawan, menanggapi pidato Bupati tersebut sebagai sebuah narasi berbahaya.
Menurutnya, sikap pemimpin daerah yang menganggap enteng pembakaran rumah dan perusakan kebun warga adalah bentuk normalisasi kekerasan.
“Menganggap peristiwa pembakaran rumah dan konflik horizontal sebagai hal yang ‘tidak mengganggu’ adalah kegagalan empati yang paling nyata terhadap korban. Ini lonceng kematian bagi empati negara,” tegas Andri dalam keterangan tertulisnya.
Kritik Andri tidak berhenti pada diksi. Ia menyingkap dugaan keberpihakan struktural yang terjadi di lapangan.
Fakta ironis tersaji, petani dilarang mengolah tanah yang telah mereka jaga puluhan tahun, sementara korporasi PT MS dibiarkan melenggang memanen sawit di atas lahan yang sengketa.
Poin paling krusial yang diangkat dalam polemik ini adalah dugaan cacat hukum operasional PT MS.
LBH HAMI membeberkan data bahwa perusahaan tersebut memegang Izin Usaha Perkebunan (IUP) untuk komoditas tebu, namun fakta di lapangan menunjukkan hamparan kelapa sawit.
Lebih jauh, Andri menyebut perusahaan tersebut beroperasi tanpa Hak Guna Usaha (HGU).
“Membiarkan aktivitas perkebunan tanpa HGU dan tidak sesuai izin komoditas adalah sama saja melegitimasi pelanggaran hukum. Bupati melarang warga, tapi membiarkan korporasi memanen. Ini standar ganda yang melukai rasa keadilan,” tambah Andri.
Pemerintah daerah juga dituding melakukan penyesatan publik terkait upaya mediasi.
Pertemuan yang diklaim sebagai dialog ternyata tidak menghadirkan perwakilan warga terdampak karena tidak diundang menciptakan apa yang disebut Andri sebagai “pseudo-dialog” atau dialog palsu.
Pembelaan Bupati: “Saya Belum Satu Tahun”
Merespons gelombang kritik tersebut, Bupati Konawe Selatan, Irham Kalenggo, membantah tudingan bahwa dirinya “masuk angin” atau berpihak pada korporasi.
Dalam rekaman pidatonya, Irham berdalih bahwa surat imbauan yang dikeluarkannya bertujuan murni untuk keamanan warga, mengingat potensi bentrok fisik sangat tinggi.
“Surat saya tidak ada yang keliru. Itu imbauan untuk tidak masuk (ke lahan sengketa). Karena kalau masuk pasti terjadi perkelahian, dan faktanya benar,” ujar Irham.
Terkait tuntutan pencabutan izin PT MS yang dinilai bermasalah, Irham berlindung di balik masa jabatannya yang singkat dan warisan masalah masa lalu.
“Perusahaan itu sudah 30 tahun ada di Konsel. Saya ini belum satu tahun jadi Bupati. Pertanyaannya, siapa yang kasih legalitas? Kan bukan saya. Saya tidak punya hak membatalkan legalitasnya begitu saja,” belanya.
Argumentasi “ketidakberdayaan” Bupati ini mentah di mata LBH HAMI. Andri menegaskan bahwa UU Pemerintahan Daerah dan UU Perkebunan memberikan mandat jelas bagi kepala daerah untuk menindak izin yang tidak sesuai prosedur, apalagi yang memicu konflik sosial.
Melihat kebuntuan di tingkat daerah, LBH HAMI kini melayangkan permohonan evaluasi langsung ke pusat kekuasaan, meminta Presiden Prabowo Subianto dan Mendagri Tito Karnavian untuk turun tangan ke Konawe Selatan.
Konflik di Angata kini bukan lagi sekadar sengketa lahan lokal, melainkan ujian bagi integritas hukum dan keberpihakan negara.
Tanpa koreksi kebijakan yang tegas, Angata berpotensi menjadi bom waktu yang siap meledak kembali sewaktu-waktu.
PENERBIT: REDAKSI
