
KONAWE SELATAN, PETARUNGSULTRA.COM – Penanganan konflik agraria di Kecamatan Angata, Konawe Selatan, kini memasuki babak baru perdebatan publik.
Sikap Bupati Konawe Selatan, Irham Kalenggo, yang memilih jalur “imbauan keamanan” alih-alih intervensi hukum tegas, menuai kritik pedas.
Koordinator Jaringan Penyedia Layanan Keamanan (JPLK) Sultra, Kisran Makati, menuding narasi tersebut sebagai politik “cari aman” yang justru melanggengkan dominasi korporasi di atas lahan sengketa.
Ketegangan bermula ketika Bupati Irham mengeluarkan imbauan agar masyarakat menahan diri untuk tidak masuk ke lahan konflik demi mencegah bentrokan fisik.
Namun, bagi aktivis lingkungan, langkah ini dinilai bukan sebagai solusi, melainkan pembiaran.
Politik “Cari Aman” di Tengah Krisis
Kisran Makati menilai pidato dan langkah Bupati berpotensi mengaburkan substansi masalah.
Dengan menggeser isu dari “sengketa legalitas lahan” menjadi sekadar “isu ketertiban umum”, pemerintah daerah dianggap gagal menjalankan fungsi perlindungannya terhadap rakyat.
“Negara wajib hadir bukan lewat himbauan semata, melainkan lewat penegakan hukum. Netralitas yang tidak melindungi korban dan membiarkan operasi di lahan sengketa adalah keberpihakan pada korporasi,” tegas Kisran, menyoroti posisi dilematis warga yang terpinggirkan.
JPLK Sultra menggarisbawahi bahwa membiarkan perusahaan tetap beroperasi meski hanya untuk pembersihan aset, sementara status lahan masih diperdebatkan, adalah bentuk ketidakadilan administratif.
Menanggapi gelombang kritik tersebut, Bupati Irham Kalenggo melalui video klarifikasi yang dirilis Diskominfo, membantah tudingan “masuk angin” atau keberpihakan. Ia berlindung di balik argumen birokrasi dan warisan izin masa lalu.

“Perusahaan itu sudah 30 tahun ada di Konsel. Saya ini belum satu tahun jadi Bupati. Pertanyaannya, siapa yang kasih legalitas? Kan bukan saya,” ujar Irham membela diri.
Ia menegaskan bahwa dirinya tidak memiliki wewenang absolut untuk membatalkan legalitas korporasi secara sepihak.
Irham bersikukuh bahwa surat imbauannya murni demi keselamatan nyawa warga, mengingat potensi konflik horizontal antar-kerabat sangat tinggi di lapangan.
“Surat saya tidak ada yang keliru… Kalau masuk pasti terjadi perkelahian, dan faktanya benar,” tambahnya.
Namun, argumen “warisan izin 30 tahun” tersebut tidak memuaskan pihak JPLK. Kisran menilai, ketidakhadiran negara untuk melakukan audit ulang di tengah konflik adalah bentuk pembiaran impunitas.
JPLK Sultra kini mendesak tujuh langkah konkret, bukan sekadar imbauan lisan. Tuntutan tersebut meliputi, Penghentian total aktivitas perusahaan (status quo) selama sengketa berlangsung.
Audit legalitas terbuka terhadap HGU, IUP, dan Izin Lingkungan korporasi. Penarikan pasukan pengamanan yang dinilai tidak netral. Pembentukan Tim Terpadu Penyelesaian Konflik Agraria yang independen.
“Kami minta tegakkan hukum atas penggusuran paksa. Jangan biarkan impunitas terjadi yang menormalisasi kekerasan terhadap warga,” tutup Kisran, memberikan ultimatum moral kepada Pemda Konsel.
Polemik ini menjadi ujian nyata bagi kepemimpinan Irham Kalenggo, apakah ia akan tetap berdiri di zona aman administratif, atau berani mengambil langkah terobosan untuk mengurai benang kusut agraria yang telah menjerat warga selama puluhan tahun.
PENERBIT: REDAKSI
