
KENDARI – Memastikan kekhusyukan umat Muslim menjelang Bulan Suci Ramadan 1447 Hijriah, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Kendari bersama Satpol PP Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) menggelar patroli skala besar, Senin (16/2/2026) malam.
Operasi ini dilakukan untuk mengawal kepatuhan para pelaku usaha terhadap Surat Edaran Wali Kota Kendari Nomor 100.3.4.3/708 Tahun 2026. Sebanyak 100 personel gabungan dikerahkan untuk menyisir sejumlah titik Tempat Hiburan Malam (THM) di Kota Lulo.
Kepala Satpol PP (Kasatpol PP) Kota Kendari, Maman Firmansyah, menegaskan bahwa patroli ini merupakan langkah konkret pemerintah daerah dalam menegakkan aturan yang telah ditetapkan.
“Sejak tanggal 16, seluruh pelaku usaha sudah wajib menyesuaikan operasionalnya. Malam ini kami turun untuk memastikan aturan tersebut benar-benar dijalankan,” tegas Maman di sela-sela operasi.
Dalam menjalankan tugasnya, Maman menginstruksikan personelnya untuk tetap mengedepankan sisi humanis namun tetap berpegang pada aturan yang berlaku.
“Kita ingin tetap tegas, tetapi santun. Penegakan aturan harus dilakukan secara profesional agar citra Satpol PP tetap baik di mata masyarakat,” tambahnya.
Berdasarkan pantauan tim di lapangan, mayoritas THM terpantau telah menghentikan aktivitas operasionalnya. Berikut adalah rangkuman hasil penyisiran tim gabungan:
Patroli ini tidak hanya melibatkan unsur Satpol PP Kota Kendari dan Provinsi Sultra tetapi juga Bapenda, Dinas Perdagangan dan Perindustraian, dan Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kota Kendari.
Langkah kolaboratif ini diharapkan dapat menciptakan situasi yang kondusif, aman, dan tertib selama bulan Ramadan di Kota Kendari.
Editor: Tim Redaksi