
PETARUNGSULTRA.COM., MOROWALI – Pemilik lahan di Kecamatan Bungku Timur, Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah, mendesak PT Vale dan kontraktor mining PT Putra Mahlona untuk segera menghentikan seluruh aktivitas pertambangan di atas lahan seluas sekitar 1 hektare milik warga.
Aksi ini dipicu oleh dugaan penyerobotan lahan dan aktivitas penambangan tanpa izin pemilik yang sah.
Irman, selaku pemilik lahan sekaligus Ketua Umum Masyarakat Pertambangan Indonesia (MPI) Kabupaten Morowali, menyatakan bahwa aktivitas alat berat telah berlangsung selama beberapa bulan terakhir tanpa adanya koordinasi maupun persetujuan dari pihaknya.
“Sebagai pemilik lahan, saya memiliki bukti pengolahan serta surat jual beli Nomor I/ULRKB/XI/2024. Namun, tidak pernah ada komunikasi atau izin dari pihak perusahaan,” tegas Irman dalam keterangannya, Selasa (31/3).
Irman juga mencurigai adanya praktik pertambangan ilegal lantaran diduga kuat tidak dilengkapi dengan dokumen pendukung yang sesuai dengan regulasi pertambangan yang berlaku.
“Kami menduga kuat aktivitas yang dilakukan tidak memiliki dokumen lengkap, sehingga berpotensi merugikan negara dan pemerintah daerah,” ujarnya.
Akibat aktivitas pertambangan tersebut, kondisi lahan milik warga dilaporkan mengalami kerusakan fisik yang signifikan. Atas dasar tersebut, pihak pemilik lahan melayangkan dua tuntutan utama:
- Penghentian Operasional: Meminta seluruh aktivitas dihentikan sementara hingga tercapai kesepakatan yang adil.
- Ganti Rugi: Mendesak pihak perusahaan untuk bertanggung jawab atas kerusakan lahan yang telah terjadi.
Irman juga meminta aparat penegak hukum (APH) untuk segera turun tangan melakukan investigasi terkait dugaan aktivitas pertambangan ilegal di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Vale tersebut agar diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.