
BUTON – Aula Bupati Buton di Kompleks Perkantoran Takawa menjadi saksi penguatan komitmen hukum antara Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buton dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Buton. Hari Rabu (29/4/2026), kedua belah pihak resmi menandatangani kesepakatan bersama (MoU) terkait penanganan permasalahan hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (DATUN).
Langkah ini bukan sekadar seremoni di atas kertas, melainkan sebuah strategi preventif untuk memastikan roda pemerintahan di Kabupaten Buton berjalan di atas rel konstitusi yang tepat.
Kerja sama ini dirancang sebagai sistem pendukung bagi perangkat daerah. Melalui kesepakatan ini, Kejari Buton akan berperan aktif dalam memberikan pendampingan dan bantuan hukum, pertimbangan Hukum, dan tindakan hukum lainnya.
Bupati Buton, Alvin Akawijaya Putra dalam sambutannya menekankan bahwa kerja sama ini adalah ikhtiar untuk menciptakan tata kelola pemerintahan yang bersih, profesional, dan akuntabel. Ia menginginkan seluruh jajarannya memiliki rasa aman namun tetap waspada dalam bekerja.
“Saya meminta seluruh jajaran pemerintah daerah untuk benar-benar memahami pandangan hukum ini. Tujuannya jelas: agar kita semua bisa bekerja dengan baik, maksimal, dan yang terpenting, tidak melakukan pelanggaran dalam menjalankan tugas negara,” tegas Alvin.
Alvin berharap MoU ini menjadi kompas atau pedoman bagi seluruh perangkat daerah. Dengan adanya pendampingan dari korps Adhyaksa, setiap program pembangunan yang direncanakan diharapkan dapat terealisasi tepat sasaran tanpa terhambat oleh kendala administratif maupun hukum yang menyimpang.
Penandatanganan ini menandai babak baru dalam sinergi kelembagaan di Kabupaten Buton demi terciptanya pelayanan publik yang transparan dan bebas dari praktik maladministrasi.
Editor: Tim Redaksi