
KENDARI – Massa aksi yang menamakan diri LSM Pergerakan Rakyat Indonesia Berdaulat, Unggul, dan Mandiri (Pribumi) datang membawa tuntutan tegas terkait dugaan skandal anggaran Kabupaten Bombana di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra), Kamis (7/5/2026).
Fokus utama massa adalah mendesak penuntasan laporan kasus dugaan pelanggaran maladministrasi dan penyalahgunaan anggaran daerah yang menyeret nama eks Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Bombana, Sunandar. Tidak hanya itu, Bupati Bombana pun turut disorot karena dinilai melakukan pembiaran terhadap praktik penyalahgunaan wewenang di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bombana.
Ketua LSM Pribumi, Ansar Achmad mengungkapkan kekecewaannya terhadap kinerja Kejaksaan Negeri (Kejari) Bombana. Menurutnya, laporan yang telah mereka dilayangkan pada bulan Desember 2025 tersebut terkesan jalan di tempat.
“Kami meminta agar saudara Sunandar dan Bupati Bombana segera diperiksa secara menyeluruh. Integritas penegakan hukum dipertaruhkan jika tindakan nyata tidak kunjung diambil,” tegas Ansar.
LSM Pribumi bahkan mendesak Kepala Kejati Sultra untuk segera mencopot Kepala Kejari Bombana beserta Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) yang dianggap tidak progresif dalam menangani perkara ini.
Massa akhirnya ditemui oleh Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Sultra, Muhammad Ilham. Dalam keterangannya, Ilham memaparkan penanganan laporan LSM Pribumi yang masuk sejak 16 Desember 2025.
Ia menjelaskan, Kejari Bombana sebenarnya telah merespon laporan LSM Pribumi dengan menerbitkan Surat Perintah Tugas pada 9 Maret 2026, yang kemudian disusul dengan Laporan Hasil Tugas (Lapstug) pada 10 April 2026. Namun, hasil pemeriksaan menunjukkan fakta yang berbeda dari tuntutan massa.
“Berdasarkan pengumpulan data dan keterangan, pihak Kejari Bombana tidak menemukan adanya penyimpangan atau penyelewengan keuangan negara yang dilakukan oleh Pj Sekda,” ungkap Ilham di hadapan massa aksi LSM Pribumi.
Ilham juga memberikan edukasi hukum mengenai batasan tindak pidana korupsi. Ia menekankan bahwa maladministrasi tidak bisa langsung dikategorikan sebagai pidana jika tidak memenuhi dua unsur kumulatif, yaitu perbuatan melawan hukum/administrasi dan adanya kerugian keuangan negara.
“Jika hanya ditemukan maladministrasi tetapi tidak ada kerugian negara, maka unsur pidana korupsi tidak dapat diproses. Keduanya harus ada secara bersamaan,” imbuhnya.
Kendati hasil pemeriksaan sementara menyatakan tidak ada kerugian negara, pihak Kejati Sultra berjanji tidak akan menutup mata. Ilham menegaskan pihaknya akan terus melakukan koordinasi dengan Bidang Pidsus untuk mencari data tambahan demi memastikan transparansi kasus.
Tim Redaksi