Pemprov Sultra 13 Kali Pertahankan WTP

707270438_923042714082688_5705683425690526671_
Staf Ahli Bidang Manajemen Risiko BPK RI, Dr. Hery Subowo (Kanan) menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI atas LKPD Provinsi Sultra Tahun Anggaran 2025 kepada Gubernur Sultra, Andi Sumangerukka (Kiri) dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Sultra, Senin (25/5/2026). Foto: Dinas Kominfo Sultra @2026

KENDARI, PETARUNGSULTRA.COM – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara (Sultra) kembali menorehkan prestasi dalam tata kelola keuangan daerah. Pemprov sukses meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk ke-13 kalinya secara berturut-turut atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025 dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI).

Capaian membanggakan tersebut diumumkan dalam Rapat Paripurna DPRD Sultra terkait Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI atas LKPD Provinsi Sultra Tahun Anggaran 2025. Agenda penting ini dihadiri langsung oleh Gubernur Sultra, Andi Sumangerukka, di Ruang Rapat Paripurna DPRD Provinsi Sultra, Senin (25/5/2026).

Gubernur mengatakan, hasil pemeriksaan BPK bukan sekadar bagian dari pertanggungjawaban administrasi keuangan daerah semata. Lebih dari itu, hasil ini menjadi bahan evaluasi krusial bagi pemerintah daerah demi meningkatkan kualitas pelayanan publik serta efektivitas penggunaan anggaran.

“Hasil pemeriksaan BPK sangat penting bagi Pemerintah Provinsi Sultra sebagai bentuk pertanggungjawaban atas pengelolaan keuangan daerah yang transparan dan akuntabel, serta menjadi cermin untuk melihat sejauh mana kualitas tata kelola keuangan daerah dan pelayanan publik yang telah dilaksanakan,” ucapnya.

Gubernur menyatakan, pihaknya menerima seluruh rekomendasi BPK RI dengan penuh tanggung jawab. Ia pun berkomitmen untuk segera menindaklanjuti seluruh catatan, koreksi, dan temuan hasil pemeriksaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sebagai langkah cepat, Gubernur menginstruksikan Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah, Inspektur, Kepala BPKAD, serta seluruh kepala OPD terkait untuk segera menyusun rencana aksi tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK tersebut.

“Jangan menunda-nunda. Lakukan koordinasi intensif dengan tim BPK RI agar perbaikan dapat berjalan optimal,” tegasnya.

Selain fokus pada administrasi, Gubernur menggarisbawahi bahwa penguatan tata kelola keuangan daerah harus berjalan seiring dengan perbaikan komunikasi dan sinergi antara pemerintah daerah dan DPRD. Hal ini penting agar berbagai persoalan masyarakat dapat diselesaikan secara bersama-sama.

“Akhir-akhir ini komunikasi antara pemerintah provinsi dengan rekan-rekan legislatif kelihatannya belum harmonis. Oleh karena itu, saya ingin membuka diri agar hasil yang dicapai saat ini dapat kita tindak lanjuti dengan baik ke depan,” katanya.

Ia menambahkan, tantangan pembangunan daerah saat ini membutuhkan kolaborasi yang kuat, terlebih di tengah keterbatasan fiskal dan tingginya harapan masyarakat terhadap penyelesaian berbagai persoalan daerah.

Sementara itu, Staf Ahli Bidang Manajemen Risiko BPK RI, Dr. Hery Subowo, menjelaskan, pemeriksaan atas LKPD Provinsi Sultra Tahun Anggaran 2025 ini dilakukan berdasarkan empat kriteria utama. Kriteria tersebut meliputi kesesuaian dengan standar akuntansi pemerintahan, kecukupan pengungkapan, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, serta efektivitas sistem pengendalian intern.

Meski meraih predikat tertinggi, Hery Subowo mengungkapkan, BPK masih menemukan sejumlah persoalan yang perlu mendapat perhatian serius dari pemerintah daerah. Beberapa di antaranya adalah realisasi belanja yang tidak melalui mekanisme APBD sebesar Rp59 miliar, pengelolaan barang milik daerah yang belum sepenuhnya memadai, serta pengelolaan utang belanja yang menyebabkan defisit riil sebesar Rp279,4 miliar.

Namun, BPK menyatakan bahwa berbagai permasalahan tersebut tidak berpengaruh secara material dan signifikan terhadap penyajian laporan keuangan Pemprov Sultra secara keseluruhan.

“Terhadap laporan keuangan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2025, BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian,” ungkapnya.

Di akhir penyampaiannya, Hery Subowo mengingatkan jajaran Pemprov Sultra agar seluruh rekomendasi hasil pemeriksaan segera ditindaklanjuti, paling lambat 60 hari setelah laporan diserahkan, sesuai dengan amanat peraturan perundang-undangan.

Editor: Tim Redaksi