
KENDARI, PETARUNGSULTRA.COM – Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra), Andi Sumangerukka membuka Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Tahun Buku 2025 PT BPR Bahteramas (Perseroda) se-Sultra Tahun 2026. Pertemuan strategis ini berlangsung di Aula Merah Putih Rumah Jabatan Gubernur Sultra, Kamis (11/6/2026).
Dalam sambutannya, Gubernur menyampaikan apresiasi yang mendalam kepada seluruh pemegang saham dan peserta yang hadir. Ia menekankan bahwa RUPS ini bukan sekadar agenda seremonial, melainkan forum krusial untuk mengevaluasi capaian kinerja setahun terakhir sekaligus merumuskan arah kebijakan ke depan.
“RUPS merupakan sarana untuk mengevaluasi kinerja BPR Bahteramas selama tahun 2025 sekaligus membahas rencana bisnis tahun 2026 sesuai dengan regulasi yang berlaku,” ucapnya.
Selain mengevaluasi kinerja, agenda RUPS kali ini juga berfokus pada pembenahan struktural perusahaan. Salah satunya adalah membahas pengisian kekosongan jabatan direksi di PT BPR Bahteramas Kabupaten Kolaka Utara, Kota Kendari, dan Kabupaten Muna. Selain itu, dibahas pula pengisian posisi komisaris untuk PT BPR Bahteramas Kabupaten Bombana dan Kabupaten Buton.
Gubernur mengingatkan agar pelaksanaan RUPS tidak boleh hanya menjadi agenda rutin yang bersifat administratif semata. Forum ini harus mampu menghasilkan keputusan dan langkah konkret dalam menyelesaikan berbagai persoalan yang masih dihadapi oleh PT BPR Bahteramas.
Secara khusus, Gubernur menyoroti rapor merah terkait masih adanya kredit bermasalah di sejumlah PT BPR Bahteramas yang membutuhkan penanganan serius. Persoalan lain yang tak kalah penting adalah kewajiban dividen tahun 2022 hingga 2024 yang belum disetorkan oleh beberapa cabang, sehingga perlu segera dituntaskan secara optimal dan bertanggung jawab.
“Kegiatan ini harus menghasilkan penyelesaian yang nyata terhadap berbagai persoalan yang ada, terutama kredit bermasalah dan kewajiban dividen yang belum dituntaskan,” tegasnya.
Menatap masa depan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sultra kini tengah bersiap mengambil langkah besar. Sesuai amanat Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 7 Tahun 2024, Pemprov akan melaksanakan konsolidasi dan peleburan 12 PT BPR Bahteramas menjadi satu entitas tunggal. Langkah berani ini diambil demi memperkuat struktur permodalan, tata kelola, serta daya saing perusahaan di pasar keuangan.
“Peleburan ini merupakan langkah strategis agar BPR Bahteramas semakin kuat, sehat, dan mampu memberikan kontribusi yang lebih besar terhadap pembangunan ekonomi daerah. Targetnya dapat direalisasikan pada akhir tahun 2026 atau paling lambat April 2027,” katanya.
Rencana besar ini tentu membutuhkan sinergi yang kuat. Oleh karena itu, Gubernur memberikan apresiasi tinggi atas dukungan dari Pemerintah Kabupaten dan Kota yang terus berkontribusi dalam penguatan BPR Bahteramas, termasuk melalui penambahan penyertaan modal di sejumlah daerah. Dukungan ini dinilai sangat vital dalam memperkuat kapasitas perusahaan selama menghadapi proses konsolidasi.
Di akhir arahannya, Gubernur berharap agar seluruh jajaran direksi dan komisaris PT BPR Bahteramas terus memacu kinerja dan profesionalisme mereka. Dengan begitu, BPR Bahteramas mampu bertransformasi menjadi lembaga intermediasi yang sehat, mandiri, tangguh, dan berdaya saing tinggi dalam mendukung pertumbuhan ekonomi sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat Sultra.
Editor: Tim Redaksi