27 Unit Kendaraan Dinas Pemprov Sultra Resmi Dilelang

pembukaan_Lelang_Kendaraan_Dinas_Pemprov_Sultra
Suasana pembukaan lelang 27 unit kendaraan dinas operasional milik Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara di Lobby Utama Kantor Gubernur Sulawesi Tenggara, Rabu (24/6/2026). Foto: Dinas Kominfo Sultra @2026

KENDARI, PETARUNGSULTRA.COM – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara (Sultra) resmi melelang 27 unit kendaraan dinas operasional miliknya. Langkah ini diambil sebagai bagian dari strategi penataan sekaligus optimalisasi pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD).

Bekerja sama dengan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Kendari, prosesi lelang tersebut dibuka dan berlangsung di Lobby Utama Kantor Gubernur Sultra pada Rabu (24/6/2026).

Penjabat (Pj.) Sekretaris Daerah Provinsi Sultra, Muhammad Fadlansyah, memberikan apresiasi yang tinggi kepada KPKNL Kendari, Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Sultra, serta seluruh pihak terkait. Menurutnya, berkat dukungan, asistensi, dan sinergi yang kuat dari semua lini, pelelangan ini dapat berjalan secara resmi, terbuka, dan akuntabel sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Fadlansyah menegaskan bahwa pelaksanaan lelang ini merupakan bukti nyata dari komitmen Pemprov Sultra dalam membenahi, menertibkan, dan mengoptimalkan manajemen aset daerah.

“Seluruh kendaraan dinas operasional yang menjadi objek lelang pada hari ini secara teknis dan ekonomis telah melewati masa manfaat serta usia optimal pelayanannya. Oleh karena itu, mekanisme penghapusan aset melalui lelang terbuka merupakan langkah yang tepat untuk memastikan pengelolaan aset daerah tetap berjalan secara efektif, akuntabel, dan sesuai ketentuan hukum,” ucapnya.

Lebih lanjut, Fadlansyah menjelaskan bahwa siklus pengelolaan barang milik daerah tidak hanya berhenti pada tahap pengadaan semata. Proses tersebut juga mencakup tahapan penghapusan aset yang wajib dieksekusi secara tertib dan patuh aturan.

Oleh karena itu, ia menyampaikan terima kasih kepada seluruh perangkat daerah yang telah bersikap kooperatif dalam mendata serta menyerahkan kendaraan dinas yang memang sudah memenuhi syarat untuk dilelang.

Di sisi lain, Fadlansyah juga mengingatkan seluruh kepala perangkat daerah agar tidak lengah dalam melakukan pengawasan, pengendalian, dan pemeliharaan terhadap aset-aset yang statusnya masih aktif digunakan. Hal ini penting agar fasilitas tersebut bisa dimanfaatkan secara maksimal demi mendongkrak kualitas pelayanan publik kepada masyarakat Sultra.

Sementara itu, Kepala KPKNL Kendari, Irfan Nugraha, membeberkan bahwa pelelangan kali ini mencakup 27 lot kendaraan dinas operasional. Dari keseluruhan paket yang ditawarkan, total nilai limitnya menyentuh angka Rp267.937.000.

“Objek lelang terdiri dari 16 lot kendaraan roda dua dan 11 lot kendaraan roda empat. Melalui mekanisme lelang terbuka, kami berharap harga yang terbentuk dapat melebihi nilai limit sehingga memberikan hasil optimal bagi daerah,” ungkapnya.

Irfan menambahkan, sistem pelelangan kini sudah bertransformasi ke arah digital melalui platform resmi pemerintah. Dengan digitalisasi ini, masyarakat dapat berpartisipasi dengan sangat mudah dan transparan. Jangkauannya pun meluas ke seluruh wilayah Indonesia tanpa menuntut kehadiran fisik peserta di lokasi lelang.

Secara tegas Irfan Nugraha menyampaikan bahwa lelang ini dibuka lebar untuk umum. Siapa saja dari kalangan masyarakat boleh ikut serta, asalkan memenuhi kriteria dan persyaratan yang sudah digariskan oleh ketentuan yang berlaku.

Kendati demikian, Irfan juga menyelipkan imbauan penting agar masyarakat selalu waspada terhadap beragam modus penipuan yang kerap mencatut agenda pelelangan. Ia meminta publik untuk selalu memastikan kebenaran informasi melalui kanal resmi, serta mengingatkan agar jangan pernah menyetor uang jaminan atau melakukan transaksi keuangan ke rekening pribadi.

27 unit kendaraan dinas operasional roda dua dan roda empat yang dilelang terdiri dari berbagai merek ternama. Kendaraan-kendaraan tersebut ditarik dari sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkup Pemprov Sultra. Melalui langkah penghapusan aset ini, Pemprov Sultra berharap tata kelola BMD semakin sehat, sekaligus mampu memberikan kontribusi positif bagi peningkatan penerimaan kas daerah.

Editor: Tim Redaksi