
KENDARI, PETARUNGSULTRA.COM – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara (Sultra) kini tengah memutar otak untuk mengoptimalkan pendapatan daerah di tengah keterbatasan anggaran. Salah satu langkah taktis yang diambil adalah dengan memperketat kepatuhan para pengusaha tambang Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) terkait kewajiban jaminan reklamasi (Jamrek), yang harus mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan terbaru.
Langkah ini ditegaskan langsung oleh Gubernur Sultra, Andi Sumangerukka, saat menggelar audiensi bersama para pengusaha tambang MBLB yang tengah mengajukan permohonan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB). Pertemuan tersebut berlangsung di Kantor Gubernur Sultra, Jumat (10/7/2026).
Membuka arahannya, Gubernur memaparkan potret dinamika industri pertambangan nasional saat ini. Ia menyoroti regulasi pusat yang membuat hampir seluruh kewenangan sektor pertambangan kini ditarik dari pemerintah daerah.
“Untuk tambang mineral logam, kewenangan kita (pemerintah provinsi) hanya tersisa pada pajak air permukaan, pajak kendaraan bermotor, pajak bahan bakar kendaraan bermotor, dan pajak alat berat. Di sisi lain, kita dituntut untuk memiliki kemandirian fiskal,” jelasnya.
Kondisi ini menjadi tantangan berat bagi daerah ini. Menurut Gubernur, Sultra sebenarnya menyumbang sekitar Rp 118 triliun setiap tahunnya ke pusat dari sektor pertambangan. Namun, Dana Bagi Hasil (DBH) yang diterima daerah justru kian menyusut. Jika pada tahun 2025 Sultra masih menikmati DBH sekitar Rp 800 miliar, tahun ini jumlahnya merosot tajam menjadi hanya Rp 207 miliar.
Penyusutan DBH ini seketika memukul postur APBD Sultra yang mengalami kontraksi signifikan. Jika pada tahun 2025 APBD Sultra masih perkasa di angka Rp 5 triliun lebih, maka pada tahun 2026 ini kapasitasnya menyusut menjadi sekitar Rp 4 triliun lebih. Parahnya, belanja operasi mendominasi anggaran hingga Rp 3 triliun, sehingga ruang gerak untuk pembangunan menjadi sangat terbatas. Praktis, hanya tersisa sekitar Rp 1 triliun saja yang dapat dialokasikan untuk pembangunan fisik dan infrastruktur bagi masyarakat.
Di tengah impitan fiskal inilah, Pemprov Sultra dituntut jeli memanfaatkan sisa kewenangan yang ada. Salah satu celah potensial adalah melalui proses penerbitan persetujuan RKAB untuk tambang MBLB. Gubernur berharap momen ini menjadi ruang kolaborasi yang saling menguntungkan antara daerah dan pelaku usaha.
“Saya hanya ingin teman-teman pengusaha menunaikan kewajibannya dan berkontribusi nyata terhadap daerah. Jika persyaratan itu dipenuhi, pasti permohonan RKAB-nya akan disetujui,” katanya.
Terkait acuan jaminan reklamasi, Kementerian ESDM sendiri telah menerbitkan regulasi anyar melalui Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM Nomor 344.K/MB.01/MEM.B/2025 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Reklamasi dan Pascatambang, tertanggal 23 Oktober 2025. Beleid ini mengatur secara rinci besaran biaya reklamasi tahunan dalam bentuk revegetasi untuk periode 2025–2030.
Untuk wilayah Sultra, standar biaya reklamasi dalam bentuk revegetasi pada tahun 2026 ini ditetapkan sebesar Rp 211,3 juta per hektar, mengalami kenaikan dari tahun 2025 yang sebesar Rp199,3 juta per hektar.
Tak hanya meminta kepatuhan nominal, Gubernur juga melahirkan inovasi kebijakan demi memberikan nilai tambah bagi perekonomian lokal. Ia meminta agar dana jaminan reklamasi tersebut ditempatkan dan disimpan di bank daerah, yakni Bank Sultra. Harapannya, dana jumbo tersebut dapat terputar ikut memperkuat perputaran ekonomi di jazirah Sultra.
Gayung bersambut, ketegasan yang disampaikan Gubernur direspons positif oleh para pelaku usaha. Dalam sesi diskusi yang berlangsung dinamis, para pengusaha tambang MBLB yang hadir menyatakan sepakat dan menerima penuh keputusan tersebut, baik terkait pemenuhan biaya jaminan reklamasi yang baru maupun komitmen untuk menempatkan dananya di Bank Sultra.
Editor: Tim Redaksi