
KENDARI, PETARUNGSULTRA.COM – Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari menggelar rapat pembahasan draf revisi Peraturan Wali Kota (Perwali) tentang retribusi daerah. Pertemuan ini dibuka oleh Asisten I Sekretariat Daerah (Setda) Kota Kendari, Adriana Musarudin, di ruang rapat Sekda Kantor Balai Kota Kendari, Kamis (23/7/2026).
Rapat tersebut dihadiri oleh perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait guna membahas substansi revisi Perwali agar selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta mampu menjawab kebutuhan penyelenggaraan pelayanan publik di Kota Kendari.
Dalam arahannya, Adriana Musarudin menegaskan bahwa revisi Perwali menjadi langkah penting untuk menyempurnakan regulasi mengenai retribusi daerah.
“Penyempurnaan aturan diperlukan agar pelaksanaan pemungutan retribusi berjalan lebih efektif, transparan, dan memberikan kepastian hukum bagi pemerintah maupun masyarakat,” ujarnya.
Selain itu, pembahasan difokuskan pada penyesuaian sejumlah ketentuan teknis, mekanisme pemungutan, serta penguatan dasar hukum pelaksanaan retribusi daerah. Dengan regulasi yang lebih komprehensif, diharapkan pelayanan kepada masyarakat dapat berjalan lebih optimal sekaligus mendukung peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Para peserta rapat turut memberikan berbagai masukan terhadap draf revisi Perwali yang dibahas. Setiap usulan dikaji secara cermat agar substansi regulasi yang dihasilkan sesuai dengan kondisi riil di lapangan serta tidak bertentangan dengan ketentuan hukum yang lebih tinggi.
Melalui pembahasan ini, revisi Perwali tentang retribusi diharapkan dapat segera diselesaikan untuk menjadi landasan hukum yang kuat dalam penyelenggaraan pelayanan publik. Hal ini sekaligus mendorong tata kelola pemerintahan yang akuntabel serta meningkatkan kontribusi retribusi daerah terhadap pembangunan Kota Kendari.
Editor: Tim Redaksi