
Terbit : Jum’at, 21 Agustus 2026
BUTON TENGAH, TEGAS.CO Ketegangan mengenai batas wilayah dan status kepemilikan lahan terjadi di kawasan Latondu, perbatasan antara Desa Lalibo dan Desa Polindu. Kawasan yang dulunya merupakan perkampungan warga Desa Lalibo tersebut kini diklaim telah masuk dalam wilayah administratif Desa Polindu dan akan dialihkan pemanfaatannya bagi warga setempat.
Tokoh Masyarakat Desa Polindu, La Hadauna S., menegaskan bahwa langkah ini diambil karena lahan di kawasan Latondu telah dibiarkan kosong tanpa pengelolaan atau pembangunan oleh pemilik lahan asal (warga Lalibo) selama nyaris setengah abad.
“Tanah itu sudah masuk wilayah administratif Desa Polindu. Masyarakat Polindu ingin mengambil dan menggunakannya karena sudah 49 tahun dibiarkan begitu saja oleh warga Desa Lalibo tanpa ada pembangunan apa pun,” ujar La Hadauna S. dalam wawancaranya.
La Hadauna menambahkan, klaim penguasaan dan rencana pemanfaatan lahan oleh warga Desa Polindu didasarkan pada aturan pemerintah pusat atau instruksi Presiden mengenai penataan serta penertiban tanah terlantar.
Berdasarkan regulasi nasional terkait penertiban kawasan dan tanah terlantar—seperti Peraturan Pemerintah (PP) No. 20 Tahun 2021 yang memuat arahan Presiden dalam tata kelola pertanahan—lahan hak milik atau hak guna yang sengaja tidak dimanfaatkan, tidak dipergunakan, atau dibiarkan kosong dalam jangka waktu lama dapat ditertibkan untuk dimanfaatkan bagi kepentingan umum dan kesejahteraan masyarakat lokal.
Berikut poin-poin utama yang menjadi acuan klaim Desa Polindu:
Batas Wilayah Administratif: Latondu secara pemetaan wilayah terkini dinilai telah masuk dalam cakupan administratif Desa Polindu.
Penelantaran Selama 49 Tahun: Lahan tidak mengalami aktivitas pembangunan, pemukiman, maupun produktivitas pertanian oleh warga Lalibo selama kurun waktu 49 tahun.
Landasan Aturan Presiden: Penguasaan kembali mengacu pada regulasi pemerintah pusat/Presiden terkait penertiban tanah terlantar agar memiliki nilai manfaat.
Pemanfaatan untuk Warga: Pemdes dan warga Polindu berencana mengelola lahan tersebut demi kepentingan dan ekonomi masyarakat desa.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak Pemerintah Desa Lalibo mengenai tanggapan atas klaim wilayah serta pemanfaatan lahan Latondu tersebut. Kedua pihak diharapkan dapat menempuh jalur mediasi untuk menyelesaikan sengketa perbatasan dan kepemilikan lahan secara damai serta berkepastian hukum.
Publisher : Riski Apriabi