Diduga Dipicu Masalah Rumah Tangga, Pria di Buton Tengah Ditemukan Meninggal Dunia

 

Kapolsek mawasangka, iptu Kamaludin

Terbit : Minggu, 22 Agustus, 2026

BUTON TENGAH, TEGAS.CO – Warga Dusun Wadeu, Desa Wasilomata II, Kecamatan Mawasangka, Kabupaten Buton Tengah, dihebohkan dengan penemuan seorang pria yang meninggal dunia diduga akibat gantung diri pada Sabtu (22/8/2026) sore.

Korban diketahui berinisial LS (33), seorang warga setempat. Jasad korban pertama kali ditemukan oleh istrinya sendiri sekitar pukul 13.15 WITA dalam kondisi tergantung di dalam rumah orang tua korban.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, peristiwa berawal saat korban dan istrinya baru saja tiba di rumah orang tua mereka usai bepergian dari Desa Wakambangura II. Tak berselang lama, sang istri meminta korban untuk mandi karena mereka berencana pergi ke Desa Lolibu untuk mengambil ponsel milik anak mereka.

Istri korban kemudian menyusul ke dalam rumah dengan maksud mengambil uang untuk membeli makanan ringan. Namun, ia justru mendapati suaminya sudah dalam keadaan tidak bernyawa. Sontak, sang istri panik dan langsung berlari keluar rumah untuk meminta pertolongan kepada warga sekitar.

Aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Mawasangka yang menerima laporan kejadian tersebut segera menerjunkan personel ke lokasi untuk melakukan pengamanan Tempat Kejadian Perkara (TKP), mengumpulkan bahan keterangan, serta meminta keterangan dari sejumlah saksi.

Dari hasil penyelidikan awal dan keterangan pihak keluarga serta saksi di lapangan, peristiwa ini diduga dipicu oleh konflik rumah tangga. Korban diduga mengalami tekanan emosional terkait prasangka cemburu atas aktivitas pekerjaan istrinya. Sebelum insiden terjadi, pasangan suami istri tersebut dilaporkan sempat terlibat perselisihan.

Dugaan bahwa korban sengaja mengakhiri hidupnya semakin diperkuat dengan ditemukannya surat wasiat atau pesan tertulis yang ditinggalkan korban sebelum meninggal dunia.

Pihak kepolisian telah melakukan penanganan awal di lokasi kejadian. Pihak keluarga korban telah membuat surat pernyataan resmi penolakan untuk dilakukan autopsi, dan menyerahkan proses selanjutnya sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

PUBLISHER : Riski Apriabi