
KENDARI, PETARUNGSULTRA.COM — Langkah strategis kembali diambil Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara dalam mengawal arah kebijakan fiskal tahun ini. Gubernur Sultra, Andi Sumangerukka, secara resmi menyerahkan dokumen Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) serta Rancangan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2026 kepada Ketua DPRD Sultra, La Ode Tariala.
Penyerahan dokumen penting tersebut dilangsungkan dalam suasana khidmat pada rapat paripurna DPRD Sultra yang digelar, Rabu (27/8/2026) malam.
Gubernur Sultra mengatakan penyusunan Perubahan KUA-PPAS merupakan bentuk penajaman arah pembangunan daerah Tahun 2026 yang disesuaikan dengan tema RKPD Perubahan Provinsi Sultra Tahun 2026, yakni Pertumbuhan Ekonomi yang Inklusif dan Berkelanjutan untuk Kesejahteraan Masyarakat.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa pembaruan pada dokumen KUA-PPAS ini ditempuh guna merespons dinamika asumsi dasar ekonomi makro terkini. Selain itu, langkah ini juga mencakup penyesuaian kebijakan pendapatan, pos belanja, hingga pembiayaan daerah agar pelaksanaan APBD Tahun 2026 dapat dieksekusi secara lebih optimal dan tepat sasaran.
Proyeksi Pendapatan dan Belanja Daerah
Dalam nota pengantarnya, Gubernur memaparkan proyeksi kenaikan pendapatan daerah yang cukup signifikan. Semula, pendapatan daerah ditargetkan sebesar Rp4,060 triliun, namun kini dikoreksi naik menjadi Rp4,268 triliun. Angka ini mencatatkan penambahan sebesar Rp207,579 miliar atau setara dengan pertumbuhan 5,11 persen.
Kenaikan tersebut bersumber dari sejumlah pos penerimaan, antara lain pelimpahan Pajak Rokok Tahun 2025 yang baru ditransfer pada tahun 2026 sebesar Rp153,359 miliar. Di samping itu, terdapat pula peningkatan hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan sebesar Rp20 miliar, serta tambahan Dana Bagi Hasil (DBH) sumber daya alam mineral sebesar Rp49,696 miliar.
Tidak hanya dari sektor pajak dan bagi hasil, postur pendapatan daerah turut diperkuat oleh adanya hibah dari pemerintah pusat senilai Rp2 miliar serta hibah dari PT Jasa Raharja sebesar Rp579 juta.
Seiring dengan penambahan pendapatan, alokasi belanja daerah pun mengalami penyesuaian. Anggaran belanja yang awalnya ditetapkan sebesar Rp4,075 triliun kini direvisi menjadi Rp4,448 triliun. Terjadi penambahan belanja sebesar Rp373,250 miliar atau setara 9,16 persen.
Gubernur menerangkan bahwa perubahan belanja tersebut dipengaruhi oleh penyesuaian pendapatan, efisiensi atas kebutuhan belanja, serta pergeseran anggaran. Dana ini dialokasikan khusus untuk membiayai pekerjaan fisik yang telah diselesaikan pada tahun 2025, termasuk pelunasan utang retensi dan nonretensi tahun sebelumnya yang seluruhnya telah melalui proses audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
Sementara itu, dari sisi penerimaan pembiayaan daerah, tercatat lonjakan dari Rp69,731 miliar menjadi Rp235,402 miliar (bertambah Rp165,671 miliar). Lonjakan ini ditopang penuh oleh Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) tahun anggaran sebelumnya. Di sisi lain, pos pengeluaran pembiayaan tetap dipatok stabil di angka Rp54,790 miliar yang secara khusus dialokasikan untuk pembayaran pokok utang kepada PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI).
Kinerja Ekonomi dan Pengendalian Inflasi
Di sela-sela penyerahan dokumen tersebut, Gubernur juga memaparkan potret makroekonomi Sulawesi Tenggara. Tercatat, perekonomian Sultra pada Triwulan I Tahun 2026 berhasil tumbuh positif di angka 6,23 persen.
Kinerja impresif tersebut ditopang oleh laju pertumbuhan sektor akomodasi serta makan minum yang melonjak hingga 20,14 persen, serta Pembentukan Modal Tetap Bruto (PMTB) yang tumbuh sebesar 16,95 persen. Adapun struktur ekonomi regional hingga kini masih kokoh ditopang oleh sektor pertanian, kehutanan, perikanan, pertambangan, serta sektor perdagangan.
Kendati pertumbuhan ekonomi menunjukkan tren menggembirakan, tantangan di sektor pengendalian harga tetap menjadi perhatian serius. Laju inflasi Sultra selama semester I Tahun 2026 terpantau fluktuatif; sempat menyentuh angka 5,41 persen pada Februari, melandai ke level 2,98 persen pada April, sebelum kembali merangkak naik hingga 4,68 persen pada Juni.
Kondisi dinamis tersebut mendorong pemerintah daerah untuk memperkuat sinergi pengendalian inflasi. Langkah antisipatif difokuskan pada stabilisasi pasokan pangan, peningkatan efisiensi rantai pasok distribusi, serta penguatan koordinasi lintas sektoral antara pemerintah daerah, Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID), dan pihak Bank Indonesia.
Editor: Tim Redaksi