
KENDARI, PETARUNGSULTRA.COM — Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari tengah mematangkan persiapan program beasiswa pendidikan yang pada tahun ini disiapkan khusus untuk membantu 85 mahasiswa, mulai dari jenjang D3/D4, S1, S2, hingga S3.
Program bertajuk Beasiswa Pendidikan bagi Mahasiswa Kendari Semakin Maju tersebut kini telah memasuki tahap persiapan penerimaan. Seluruh mekanisme, persyaratan teknis, hingga besaran bantuan telah diatur secara resmi melalui Peraturan Wali Kota Kendari Nomor 16 Tahun 2026.
Pemantapan program ini dibahas dalam rapat koordinasi yang dipimpin oleh Asisten I Setda Kota Kendari, Adriana Musarudin, di Ruang Rapat Sekda Kota Kendari, Jumat (28/8/2026). Rapat tersebut turut dihadiri oleh sejumlah perangkat daerah terkait yang mengawal jalannya program.
Asisten I Setda Kota Kendari, Adriana Musarudin, menegaskan bahwa pemerintah ingin memastikan seluruh tahapan berjalan secara tertib dan akuntabel sebelum program resmi diumumkan kepada masyarakat luas. Tahapan ersebut mencakup kesiapan anggaran, transparansi publikasi, proses penerimaan proposal, verifikasi berkas, hingga penetapan akhir penerima.
Menurutnya, publikasi harus digencarkan secara terbuka agar seluruh masyarakat yang memenuhi kriteria memiliki kesempatan yang setara untuk mengetahui dan mengikuti seleksi.
“Kita harus tahu mulai kapan dan sampai kapan publikasi ini harus dilaksanakan, untuk menjaga transparansi, dan bisa diketahui masyarakat,” ujar Adriana.
Tahun ini, Pemkot Kendari mengalokasikan anggaran sekitar Rp500 juta. Dari total dana tersebut, sebanyak 85 mahasiswa ditargetkan menerima bantuan finansial, yang terbagi dalam tiga kelompok jenjang pendidikan, yaitu 50 mahasiswa untuk jenjang D3, D4, dan S1, 20 mahasiswa untuk jenjang S2, dan 15 mahasiswa untuk jenjang S3.
Kepala Bagian Kesra Kota Kendari, Sapri, menjelaskan bahwa beasiswa mahasiswa umum ini dikelola langsung di bawah Bagian Kesra dan memiliki jalur yang berbeda dengan program beasiswa pelajar SD-SMP maupun pegawai.
Salah satu syarat mutlak yang harus dipenuhi adalah perguruan tinggi tempat mahasiswa menempuh studi telah memiliki Memorandum of Understanding (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) secara resmi dengan Pemkot Kendari.
“Kalau tidak ada MoU dan PKS secara kelembagaan, maka mahasiswa tidak dapat diberikan beasiswa dari Pemkot,” kata Sapri.
Penyaluran beasiswa ini dibagi ke dalam tiga kategori utama, yaitu prestasi akademik, mahasiswa tidak mampu, serta prestasi non-akademik. Kategori Akademik calon penerima diwajibkan memiliki Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 3,50; Kategori Tidak Mampu mensyaratkan IPK minimal 2,75 disertai surat keterangan tidak mampu dari kelurahan atau dokumen pendukung seperti Program Keluarga Harapan (PKH); Kategori Non-Akademik diperuntukkan bagi mahasiswa yang memiliki prestasi juara 1, 2, atau 3 di tingkat kota, provinsi, maupun internasional, mencakup bidang olahraga, MTQ, dan prestasi sah lainnya.
Secara umum, calon penerima harus memiliki KTP Kota Kendari, berstatus mahasiswa aktif di perguruan tinggi negeri maupun swasta, bukan PNS, bukan anggota partai politik atau calon legislatif, serta tidak sedang menjalani sanksi pidana.
Batasan usia juga diberlakukan, yakni maksimal 27 tahun untuk D4, 45 tahun untuk S2, dan 50 tahun untuk S3. Mahasiswa dari perguruan tinggi kedinasan, sedang cuti kuliah, atau yang telah menerima beasiswa dari pihak lain tidak dapat mengikuti program tersebut.
Sapri menambahkan, status orang tua sebagai ASN tidak otomatis menggugurkan kesempatan mahasiswa. Anak dari keluarga ASN tetap dapat menjadi penerima selama mahasiswa bersangkutan memenuhi seluruh persyaratan dan tidak berstatus sebagai ASN.
Editor: Tim Redaksi