
BUTON, PETARUNGSULTRA.COM – Penanganan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) di Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara, kini semakin diperkuat berkat kucuran tambahan dana stimulan dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Buton.
Program bedah rumah ini merupakan buah kolaborasi antara Kejari Buton dengan Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman, serta dukungan dana aspirasi dari Wakil Ketua Komisi V DPR RI Dapil Sulawesi Tenggara (Sultra), Ridwan Bae.
Secara simbolis, bantuan bedah rumah tersebut diserahkan kepada lima warga dalam sebuah kegiatan yang berlangsung di rumah penerima bantuan di kawasan belakang SPBU Pasarwajo, Selasa (1/9/2026). Bedah rumah menjadi bagian dari upaya bersama untuk membantu masyarakat memperoleh hunian yang lebih layak dan nyaman.
Bupati Buton, Alvin Akawijaya Putra, mengungkapkan bahwa program bedah rumah merupakan salah satu kebutuhan masyarakat yang terus diperjuangkan Pemerintah Kabupaten Buton dalam setiap koordinasi ke pemerintah pusat.
“Bedah rumah ini menjadi salah satu prioritas kita, setiap ke pusat kita terus koordinasikan dan Alhamdulillah kita dapat,” katanya.
Alvin menyampaikan, keberhasilan mendapatkan program tersebut tidak terlepas dari kerja sama dan komunikasi yang dibangun pemerintah daerah dengan berbagai pihak.
Oleh karena itu, Pemkab Buton akan terus mendorong kolaborasi agar dukungan terhadap masyarakat, khususnya dalam pemenuhan kebutuhan dasar, dapat semakin diperluas. Ia juga mengapresiasi kontribusi Kejari Buton yang tidak hanya menjalankan fungsi penegakan hukum, tetapi turut mengambil bagian dalam mendukung peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Lebih lanjut, orang nomor satu di Buton ini berpesan agar rumah yang telah mendapatkan bantuan dapat dijaga dan dirawat dengan baik sehingga manfaatnya bisa dirasakan dalam jangka panjang.
“Saya berharap ketika rumah ini diperbaiki, harap dijaga rumahnya. Semoga sampai seterusnya bisa digunakan dengan baik,” harapnya.
Sementara itu, Kepala Kejari Buton, Sterry Fendy Andiih, menjelaskan bahwa bantuan bedah rumah tersebut merupakan hasil kolaborasi antara kejaksaan, Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman, serta Ridwan Bae.
Selain dukungan program dari pusat, Kejaksaan Negeri Buton bersama Kejaksaan Tinggi Sultra turut memberikan tambahan dana stimulan agar proses perbaikan rumah warga menjadi lebih optimal.
“Yang biasanya Rp20 juta, kami tambahkan Rp25 juta sehingga penerima menerima total Rp45 juta,” katanya.
Sterry mengingatkan agar program tersebut benar-benar tepat sasaran dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat yang membutuhkan. Pihaknya juga meminta agar proses pelaksanaan bantuan ini terus diawasi hingga selesai.
“Program ini dititipkan sama pimpinan, harus bermanfaat buat masyarakat. Jangan sampai keliru yang menerima, yang menerima harus benar-benar membutuhkan,” tuturnya.
Ia pun turut mengapresiasi seluruh pihak yang telah mendukung kelancaran pelaksanaan program tersebut, khususnya kepada Pemkab Buton dan Ridwan Bae melalui dukungan dana aspirasi.
Editor: Tim Redaksi