
KENDARI, CORONGSULTRA.COM – Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari bersama Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Kendari resmi mengambil langkah strategis untuk memperkuat tata kelola daerah. Sinergi ini diwujudkan melalui penandatanganan nota kesepakatan dan perjanjian kerja sama terkait pengintegrasian Nomor Induk Bidang (NIB) dengan Nomor Objek Pajak (NOP), serta pemanfaatan Zona Nilai Tanah (ZNT).
Agenda penting tersebut dilangsungkan di Ruang Rapat Wali Kota Kendari, Rabu (2/9/2026).
Wali Kota Kendari, Siska Karina Imran, mengungkapkan bahwa kerja sama ini merupakan fondasi krusial dalam membangun tata kelola pemerintahan berbasis data yang akurat, khususnya pada sektor pertanahan dan perpajakan daerah.
Urusan pertanahan tidak hanya menyangkut administrasi kepemilikan semata, melainkan berkaitan erat dengan perencanaan pembangunan, penataan ruang, pelayanan publik, investasi, hingga pengelolaan pajak daerah.
“Karena itu, integrasi data NIB dengan NOP menjadi sebuah kebutuhan yang sangat penting,” ucapnya.
Siska menjelaskan, melalui integrasi tersebut, pemerintah dapat menciptakan kesesuaian antara bidang tanah yang tercatat dalam administrasi pertanahan dengan objek pajak yang dikelola Pemkot Kendari. Langkah ini diyakini sangat membantu proses identifikasi objek pajak, pemutakhiran data, pengawasan, hingga optimalisasi penerimaan daerah.
Selama ini, salah satu kendala utama yang kerap dihadapi adalah belum padannya data pertanahan dengan data perpajakan. Melalui integrasi NIB dan NOP, setiap bidang tanah nantinya memiliki identitas yang lebih jelas, sehingga mampu mempercepat pelayanan, menekan risiko data ganda, dan menutup potensi kebocoran penerimaan pajak, khususnya pada sektor Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).
“Proses perizinan dan validasi BPHTB akan jauh lebih cepat dan juga tentu transparan,” ujarnya.
Tidak hanya itu, pemanfaatan data ZNT juga diposisikan sebagai instrumen strategis untuk membaca arah pertumbuhan kota, dinamika ekonomi, hingga pengelolaan aset daerah. Siska menegaskan bahwa upaya optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) ini tetap mengedepankan prinsip keadilan dan transparansi berbasis data yang valid.
“Kita tidak inginkan masyarakat membayar berdasarkan data yang keliru. Jangan sampai pemerintah mengambil kebijakan berdasarkan data yang tidak diperbarui atau tidak sesuai,” katanya.
Ia berharap kerja sama ini tidak sekadar menjadi kegiatan seremonial belaka, melainkan ditindaklanjuti secara konsisten melalui langkah-langkah implementatif di lapangan oleh seluruh perangkat daerah terkait.
“Sinergi ini tidak berhenti pada seremonial penandatanganan hari ini saja, namun harus diikuti dengan langkah-langkah implementatif yang konsisten di lapangan,” harapnya.
Senada dengan hal tersebut, Kepala Kantah Kota Kendari, Ahmad Fatoni, menyatakan komitmennya untuk mendukung peningkatan PAD Kota Kendari melalui pemadanan NIB dan NOP. Dengan verifikasi data yang matang, pemerintah dapat memetakan secara akurat jumlah wajib pajak dan objek pajak secara lebih transparan.
“Tujuan semua itu yaitu untuk meningkatkan PAD. Karena kalau kita sudah terverifikasi, PAD kita akan meningkat di Kota Kendari,” pungkasnya.
Editor: Tim Redaksi