Kadis Kominfo Sultra Jelaskan Transformasi Digital Perlindungan Sosial

829949412_1035741152812843_7950195496660025571_n.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Sulawesi Tenggara, Andi Syahrir, hadir sebagai narasumber dalam rapat sosialisasi dan arahan terkait Program Perlindungan Sosial dan Percepatan Transformasi Digital Pemerintah di Aula Biro Logistik Polda Sultra, Kamis (1/10/2026). Foto: Dinas Kominfo Sultra @2026

KENDARI, PETARUNGSULTRA.COM — Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Andi Syahrir, hadir sebagai narasumber dalam rapat sosialisasi dan arahan terkait Program Perlindungan Sosial dan Percepatan Transformasi Digital Pemerintah di Aula Biro Logistik Polda Sultra, Kamis (1/10/2026).

Dalam pemaparannya yang bertajuk Program Perlindungan Sosial dan Percepatan Transformasi Digital Pemerintah, Andi Syahrir menekankan bagaimana teknologi dapat dimanfaatkan secara optimal untuk mendekatkan layanan perlindungan sosial kepada masyarakat.

Ia menjelaskan bahwa esensi dari transformasi digital bukan sekadar memperbanyak aplikasi, melainkan memangkas jarak layanan agar masyarakat semakin mudah mengakses bantuan, memperbarui data, hingga menyampaikan koreksi jika diperlukan.

Menurutnya, prosedur pengajuan layanan yang selama ini harus melewati berbagai tahapan berjenjang perlu disederhanakan. Ukuran utama keberhasilan program ini bermuara pada satu hal: bantuan yang benar-benar tepat sasaran dan mudah dijangkau oleh warga.

Guna mendukung kelancaran layanan tersebut, jajaran Kepolisian Republik Indonesia (Polri) turut dilibatkan sebagai bagian dari jejaring layanan hingga ke tingkat tapak. Melalui peran Bhabinkamtibmas, Polri menjadi titik temu langsung dengan masyarakat di desa dan kelurahan, terutama bagi warga yang masih mengalami kendala dalam mengakses kanal digital secara mandiri.

Selain itu, Andi Syahrir juga memaparkan peran penting Agen Perlindungan Sosial (Perlinsos) yang bertindak sebagai loket pelayanan bergerak (mobile). Agen Perlinsos bertugas membantu masyarakat memahami kanal serta persyaratan yang ada, mendampingi proses pengisian data, hingga mengarahkan pembaruan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).

Tidak hanya itu, mereka juga sigap membantu warga yang ingin menyampaikan sanggahan apabila terdapat data yang perlu dikoreksi, sekaligus memastikan informasi yang diterima masyarakat akurat dan bebas dari pungutan liar.

Dalam operasionalnya, Agen Perlinsos hanya memiliki kewenangan untuk membantu mempermudah akses, sementara penentuan hasil sepenuhnya berada di tangan sistem. Proses verifikasi ini melibatkan pemeriksaan ketat mulai dari NIK KTP, nomor meter PLN, hingga verifikasi wajah.

Sistem kemudian bekerja secara otomatis untuk melakukan verifikasi, penilaian kelayakan, dan penentuan eligibilitas secara objektif. Para agen sama sekali tidak diperkenankan mengubah hasil, menjanjikan bantuan tertentu, ataupun menggunakan penilaian subjektif dalam menentukan penerima manfaat.

Kegiatan sosialisasi strategis ini turut menghadirkan sejumlah narasumber penting lainnya yang memperkaya materi pembahasan, di antaranya Kadis Sosial Sultra Parinringi dengan materi Transformasi Perlindungan Sosial, Kepala BPS Sultra Burit Retnowati yang membawakan materi DTSEN sebagai Fondasi Kebijakan Perlindungan Sosial Berbasis Data, serta Kepala Dukcapil Sultra Drs. Muhammad Idris dengan materi Dukungan Database Kependudukan terhadap Program Perlindungan Sosial dan Percepatan Transformasi Digital Pemerintah.

Editor: Tim Redaksi