Pemusnahan Rokok dan Miras Ilegal di Kendari, Kerugian Negara Ditaksir Rp3 Miliar

IMG-20261028-WA0050.
Kantor Bea Cukai Kendari menggelar konferensi pers pemusnahan rokok dan minuman keras ilegal, Rabu (28/10/2026). Foto: Istimewa

KENDARI, PETARUNGSULTRA.COM — Kantor Bea Cukai Kendari memusnahkan rokok dan minuman keras (Miras) ilegal hasil penindakan sepanjang tahun 2025. Kegiatan pemusnahan ini berlangsung di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Wua-Wua, Kota Kendari, Rabu (28/10/2026).

Kepala Kantor Bea Cukai Kendari, Taufik Sapto, mengatakan bahwa barang bukti yang dimusnahkan yaitu 3.043.440 batang rokok dan 43,16 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA). Total nilai barang tersebut ditaksir mencapai Rp4.558.255.000, dengan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan sebesar Rp3.051.693.000.

Dalam pelaksanaannya, rokok ilegal dimusnahkan dengan cara dihancurkan, dicampur air, lalu ditimbun ke dalam lubang agar tidak dapat dipergunakan kembali. Miras ilegal dirusak dengan cara dituangkan. Seluruh rangkaian proses pemusnahan disaksikan oleh para pemangku kepentingan guna menjamin transparansi dan akuntabilitas.

Taufik mengungkapkan, penindakan tersebut merupakan akumulasi dari 254 kasus yang diungkap di wilayah Sulawesi Tenggara (Sultra). Ia menegaskan bahwa keberhasilan ini terwujud berkat sinergi lintas instansi bersama TNI, Polri, Kejaksaan, serta partisipasi aktif masyarakat dalam pengawasan dan penegakan hukum di bidang cukai.

“Keberhasilan pengungkapan pelanggaran menunjukkan komitmen Bea Cukai Kendari menjaga kepatuhan, melindungi masyarakat dari barang ilegal, dan menghindari kerugian penerimaan negara. Kami mengapresiasi dukungan seluruh pihak, terutama masyarakat dan aparat penegak hukum,” ungkap Taufik.

Ke depan, Bea Cukai Kendari akan terus memperkuat pengawasan melalui operasi pasar, patroli, serta kolaborasi erat dengan aparat penegak hukum dan elemen masyarakat. Pihaknya turut mengimbau masyarakat untuk tidak membeli, menjual, maupun mengedarkan barang kena cukai ilegal.

Sebagai bentuk komitmen pengawasan, Bea Cukai Kendari juga membuka kanal pelaporan bagi masyarakat yang menemukan peredaran barang ilegal melalui nomor WhatsApp 0811-4020-0211 atau akun Instagram resmi @beacukaikendari.

Editor: Tim Redaksi