KPK Soroti Aset Bermasalah di Sultra

KENDARI – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara (Sultra) kini semakin serius dalam menutup celah praktik korupsi di sektor pertanahan dan pengelolaan aset daerah. Langkah strategis ini dilakukan guna menjamin kepastian hukum bagi masyarakat serta memacu roda pertumbuhan ekonomi daerah melalui pelayanan publik yang lebih transparan.

Komitmen tersebut dikukuhkan dalam Rapat Koordinasi Pencegahan Korupsi Pelayanan Publik di Bidang Pertanahan dan Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) yang digelar di Ruang Pola Kantor Gubernur Sultra, Kamis (7/5/2026).

Dalam sambutannya, Gubernur Sultra Andi Sumangerukka menyoroti bahwa meski sektor pertanahan merupakan pilar penting pembangunan, masih banyak “pekerjaan rumah” yang menghambat, mulai dari status lahan yang menggantung hingga tumpang tindih pemanfaatan ruang.

Ia memperingatkan bahwa ketidakjelasan status aset bukan sekadar masalah administrasi, melainkan ancaman nyata bagi kepercayaan publik dan iklim investasi.

“Oleh karena itu, kegiatan ini menjadi langkah penting untuk meningkatkan kualitas layanan pertanahan, memberikan kepastian hukum atas hak tanah masyarakat, serta mendorong pertumbuhan ekonomi daerah,” ucap Gubernur.

Sebagai Ketua Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Provinsi Sultra, Andi menegaskan pihaknya tidak akan berkompromi dengan praktik mafia tanah dan akan memastikan seluruh aset daerah memiliki sertifikasi yang sah demi meminimalisasi sengketa di masa depan.

Senada dengan Gubernur, Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah IV KPK RI, Edi Suryanto, memaparkan tiga fokus utama pengawasan lembaga antirasuah tersebut: perbaikan layanan publik, penyelesaian aset bermasalah, dan optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Edi mengakui bahwa persoalan aset di level kabupaten/kota memiliki kompleksitas tersendiri, namun progres positif mulai terlihat.

“Terkait aset bermasalah, banyak yang belum selesai di tingkat kabupaten/kota. Namun satu per satu mulai dapat kita tuntaskan karena setiap daerah memiliki persoalan yang berbeda,” ungkapnya.

Di tengah kondisi fiskal nasional yang menantang, Edi mengingatkan pemerintah daerah untuk tidak hanya bergantung pada transfer anggaran pusat, melainkan harus lebih inovatif dalam mengelola sumber daya lokal.

“Ini menjadi peluang sekaligus tantangan bagi daerah untuk mengelola sumber daya secara lebih baik guna mencegah tindak pidana korupsi,” katanya.

Dukungan penuh juga datang dari Kementerian ATR/BPN. Staf Ahli Bidang Partisipasi Masyarakat dan Pemerintah Daerah, Andi Tenri Abeng, menyatakan kesiapannya untuk mempercepat integrasi data pertanahan dan pajak melalui sistem digital. Langkah ini diharapkan mampu mempercepat perizinan usaha dan meningkatkan kepuasan masyarakat.

Acara tersebut diakhiri dengan prosesi penandatanganan Komitmen Bersama Pencegahan Korupsi dan Penguatan Ekonomi Daerah. Penandatanganan ini melibatkan Kementerian ATR/BPN, KPK, Pemprov Sultra, serta seluruh pemerintah kabupaten/kota se-Sultra sebagai simbol integritas kolektif dalam menjaga aset negara dan melayani rakyat.

Editor: Tim Redaksi