
KENDARI, PETARUNGSULTRA.COM – Dalam upaya menata dan menertibkan aset daerah, Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) bersiap untuk menggelar lelang kendaraan dinas operasional milik pemerintah provinsi.
Langkah strategis ini merupakan tindak lanjut dari Surat Plh. Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Kendari Nomor: JL-446/KNL.1505/2026 tertanggal 10 Juni 2026 perihal Penetapan Jadwal Lelang.
Bagi masyarakat yang tertarik untuk ikut serta, pelaksanaan pengumuman lelang ini dijadwalkan akan berlangsung pada Rabu, 24 Juni 2026, pukul 09.30 WITA, bertempat di Lobby Utama Kantor Gubernur Sultra. Seluruh informasi mengenai daftar kendaraan serta tata cara penawaran akan dibuka secara transparan melalui sistem lelang resmi.
Kepala BPKAD Provinsi Sultra, Umikun Latifah, menjelaskan bahwa kebijakan ini diambil khusus untuk kendaraan-kendaraan yang masa manfaatnya dinilai sudah tidak optimal lagi jika terus dipaksakan untuk menunjang operasional kedinasan.
“Lelang ini bukan sekadar menghapus aset, melainkan bagian dari komitmen kami dalam mengoptimalkan pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD). Dengan melelang kendaraan yang biaya perawatannya sudah tinggi, kita bisa menghemat anggaran daerah sekaligus memberikan kesempatan bagi masyarakat yang ingin memanfaatkannya,” jelasnya, Sabtu (20/1/2026).
Umikun juga menyampaikan, masyarakat tidak perlu ragu terkait legalitas proses ini. Ia mengatakan, seluruh proses teknis dan penaksiran nilai limit kendaraan dilakukan secara profesional bekerja sama dengan pihak KPKNL Kendari untuk menjamin kepatuhan terhadap aturan yang berlaku.
Secara keseluruhan, pengumuman lelang ini menjadi bukti nyata dari komitmen Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sultra dalam mengelola aset daerah secara transparan, akuntabel, dan sepenuhnya patuh pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Editor: Tim Redaksi