Pemprov Sultra Cairkan Rapel Gaji 1.901 PPPK Paruh Waktu

742208902_962143956839230_4967744180023919099_n
Pemprov Sultra cairkan rapel gaji 1.901 PPPK Paruh Waktu. Foto: Dinas Kominfo Sultra @2026

KENDARI, PETARUNGSULTRA.COM – Aula Bahteramas Kantor Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) menjadi saksi momen penuh kebahagiaan bagi ribuan pegawai. Hari  Kamis (9/7/2026), Gubernur Sultra, Andi Sumangerukka, menyerahkan secara tunai gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu lingkup Pemerintah Provinsi Sultra untuk periode Januari hingga Juni 2026.

Suasana haru dan lega menyelimuti ruangan saat 1.901 PPPK Paruh Waktu hadir langsung untuk menerima hak mereka. Para pegawai tersebut terdiri atas 1.694 orang dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, 109 orang dari Dinas Kehutanan, dan 98 orang dari Dinas Perhubungan. Pembayaran tunai ini dilakukan setelah seluruh tahapan verifikasi dan proses administrasi dinyatakan selesai.

Setiap pegawai membawa pulang gaji sebesar Rp1,5 juta per bulan, sehingga total rapel yang diterima masing-masing menginjak angka Rp9 juta. Proses penyaluran anggaran ini mengalir langsung secara tunai melalui bendahara masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Dalam arahannya, Gubernur Andi Sumangerukka menyampaikan rasa terima kasih dan apresiasi yang mendalam kepada seluruh PPPK Paruh Waktu yang datang dari berbagai pelosok wilayah Sultra. Ia mengaku bersyukur bisa bertatap muka langsung, menjadikannya sebuah kesempatan berharga untuk saling mengenal lebih dekat.

Gubernur juga memuji kesabaran para pegawai yang telah menanti pencairan gaji selama lebih dari enam bulan, terhitung sejak penyerahan simbolis Surat Keputusan (SK) pengangkatan pada akhir Desember 2025 lalu. Bagi Andi Sumangerukka, pemenuhan hak ini adalah sebuah momen yang krusial.

“Alhamdulillah, hari ini gaji saudara-saudari dibayarkan langsung melalui bendahara masing-masing OPD. Ini merupakan momentum yang sangat bersejarah dan membahagiakan karena hak yang selama ini dinantikan akhirnya dapat diterima,” ucap Gubernur.

Ia tidak menampik adanya keterlambatan. Ia menjelaskan bahwa kendala tersebut murni disebabkan oleh persoalan administrasi data. Begitu menerima aspirasi dari perwakilan PPPK, ia bergerak cepat meminta penjelasan dari perangkat daerah terkait. Dari sana ditemukan adanya sumbatan data: hanya 738 PPPK yang tercatat di data BKN, padahal jumlah total PPPK yang telah dilantik mencapai 2.641 orang.

Namun, Gubernur menegaskan komitmennya untuk tidak membiarkan birokrasi mengorbankan kesejahteraan pegawai.

“Apa pun ceritanya, setelah saya melantik dan menerbitkan surat pengangkatan, maka hak mereka harus dipenuhi,” ujarnya.

Demi memastikan seluruh hak PPPK terpenuhi tanpa terkecuali, Pemerintah Provinsi Sultra akhirnya menggelontorkan alokasi anggaran yang tidak sedikit, yakni sekitar Rp34 miliar, sehingga rapel gaji selama enam bulan ini bisa dibayarkan penuh.

Rasa syukur mendalam juga mengalir dari para pegawai. Salah seorang perwakilan PPPK Paruh Waktu dari UPTD Penyeberangan Kendari–Wawonii, Dinas Perhubungan Provinsi Sultra, menyampaikan terima kasih atas kepekaan dan perhatian besar yang ditunjukkan oleh Gubernur.

Ia menuturkan bahwa selama masa penantian, dirinya bersama rekan-rekan sejawat tetap fokus menjalankan tugas utama: memberikan pelayanan transportasi yang aman dan berkeselamatan bagi masyarakat. Cairnya rapel gaji ini pun menjadi suntikan vitamin dan penyemangat baru bagi mereka untuk terus mengabdi dan memberikan pelayanan terbaik.

Di sisi lain, Gubernur mengingatkan bahwa gaji yang diterima bukan sekadar penghargaan atas status sebagai aparatur sipil negara (ASN), melainkan sebuah amanah besar yang harus dipertanggungjawabkan lewat kinerja nyata di lapangan.

“Setiap rupiah yang diterima berasal dari uang rakyat yang dikelola melalui APBD. Karena itu, seluruh PPPK harus membalas kepercayaan tersebut dengan meningkatkan kualitas pelayanan, disiplin kerja, profesionalisme, dan menunjukkan kinerja yang nyata,” katanya.

Lebih lanjut, ia berpesan agar seluruh ASN tidak lekas berpuas diri dan menjadikan status mereka sebagai zona nyaman. Sebaliknya, ASN harus mampu menjadi motor penggerak perubahan, inovasi, serta peningkatan kualitas pelayanan publik. Seluruh PPPK juga dituntut untuk menjunjung tinggi nilai-nilai dasar ASN BerAKHLAK, terus meng-upgrade kompetensi diri, memperluas wawasan, menguasai teknologi informasi, dan lincah beradaptasi dengan perkembangan zaman.

Menutup arahannya, Gubernur menyelipkan nasihat bijak agar uang rapel sebesar Rp9 juta tersebut digunakan secara bijaksana. Ia meminta para PPPK mendahulukan kebutuhan yang mendesak, menyisihkan sebagian untuk ditabung, serta menjauhi gaya hidup konsumtif.

“Mari kita bekerja bersama sebagai sebuah tim, melayani dengan hati, berkarya dengan integritas, dan menghadirkan birokrasi yang semakin dipercaya masyarakat,” katanya.

Sebelum proses penghitungan uang dimulai, Gubernur melempar instruksi tegas kepada seluruh petugas verifikasi dan bendahara. Ia menggarisbawahi agar tidak ada pemotongan dalam bentuk apa pun, serta memastikan seluruh proses pembayaran wajib diterima langsung oleh yang bersangkutan tanpa diwakilkan.

Editor: Tim Redaksi