Dinas Kominfo Sultra Mendobrak Keterbukaan Informasi

764102992_984892684564357_9095255747619555964_n.
Jajaran Dinas Kominfo Sultra dan Komisi Informasi Sultra berfoto bersama dengan Deputi V Bidang Koordinasi Komunikasi dan Informasi Kemenko Polkam, Rabu (5/8/2026). Foto: Dinas Kominfo Sultra @2026

KENDARI, PETARUNGSULTRA.COM — Urusan keterbukaan informasi publik di Sulawesi Tenggara (Sultra) rupanya masih menyimpan catatan tersendiri. Berada di bawah rata-rata capaian nasional pada evaluasi tahun 2025 lalu, tata kelola komunikasi pembangunan dan pelayanan informasi di Bumi Anoa ini didorong untuk berbenah secara serius.

Langkah jemput bola pun diambil oleh Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Kemenko Polkam). Melalui Deputi V Bidang Koordinasi Komunikasi dan Informasi, sebuah tim yang dipimpin Asisten Deputi Koordinasi Pengelolaan Komunikasi dan Informasi Publik, Agung Pratistho, mendatangi Kantor Dinas Kominfo serta Komisi Informasi (KI) Sultra, Rabu (5/8/2026).

Kedatangan mereka bukan sekadar agenda rutin, melainkan membedah langsung kondisi aktual di lapangan, memetakan hambatan dalam pencapaian Indeks Keterbukaan Informasi Publik (IKIP) dan Indeks Komunikasi Pembangunan dan Informasi Publik (KPIP) 2025, sekaligus merumuskan rekomendasi kebijakan ke depan.

Dari hasil perbincangan hangat bersama Kepala Dinas Kominfo Sultra, Andi Syahrir, beserta jajaran, terungkap bahwa pekerjaan rumah Sultra masih cukup banyak. Mulai dari aspek kelembagaan, penyediaan informasi, hingga kualitas layanan kepada masyarakat yang dinilai masih memerlukan penguatan mendalam.

Asisten Deputi Koordinasi Pengelolaan Komunikasi dan Informasi Publik Kemenko Polkam, Agung Pratistho, menegaskan bahwa urusan keterbukaan informasi ini bukan sekadar menggugurkan kewajiban administratif badan publik semata.

“Keterbukaan informasi publik tidak hanya berkaitan dengan pemenuhan kewajiban badan publik dalam menyediakan informasi, tetapi juga menjadi instrumen untuk memperkuat partisipasi masyarakat dan membangun kepercayaan publik. Karena itu, diperlukan penguatan kelembagaan PPID, peningkatan kapasitas sumber daya manusia, serta kolaborasi pemerintah pusat dan daerah agar layanan informasi publik semakin efektif dan responsif,” katnya.

Di sisi lain, tantangan riil di tingkat daerah turut dibeberkan oleh Kepala Dinas Kominfo Sultra, Andi Syahrir. Menurutnya, hambatan yang dihadapi tidak hanya sebatas kapasitas Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) yang belum merata dan keterbatasan SDM, tetapi juga persoalan infrastruktur yang cukup mendasar. Tercatat, masih ada 212 titik blankspot yang menjadi batu sandungan bagi masyarakat untuk mengakses informasi secara merata.

Meski demikian, ikhtiar terus berjalan. Andi Syahrir memastikan bahwa jajarannya tidak tinggal diam dan terus berupaya mendongkrak kualitas layanan informasi publik di Sultra.

“Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara terus memperkuat tata kelola informasi publik melalui peningkatan kapasitas PPID, optimalisasi sistem informasi, serta koordinasi dengan perangkat daerah. Namun, dukungan bersama masih diperlukan agar setiap perangkat daerah memiliki sumber daya dan mekanisme yang jelas dalam pengelolaan informasi publik,” ungkapnya.

Berbagai strategi kini digenjot oleh Pemprov Sultra, mulai dari memperkuat peran PPID Utama dan Pelaksana, mengoptimalkan kanal digital seperti website dan media sosial resmi, hingga menggencarkan monitoring dan evaluasi secara berkala demi mendongkrak performa keterbukaan informasi publik di masa mendatang.

Editor: Tim Redaksi