Permen PKP Baru Terbit, Alur Bantuan Bedah Rumah Sultra Dipangkas

Sosialisasi_Permen_PKP
Sesi foto bersama seusai Sosialisasi Permen PKP Nomor 6 Tahun 2026 di Ruang Pola Kantor Gubernur Sultra, Rabu (12/8/2026). Foto: Dinas Kominfo Sultra @2026

KENDARI, PETARUNGSULTRA.COM — Pemerintah resmi menyederhanakan persyaratan dan mekanisme bantuan bedah rumah melalui Peraturan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (Permen PKP) Nomor 6 Tahun 2026. Regulasi anyar ini menjadi angin segar bagi masyarakat, karena memangkas rantai birokrasi menjadi lebih ringkas dan mudah diakses.

Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra), Andi Sumangerukka, menyambut baik langkah ini saat membuka acara Sosialisasi Permen PKP Nomor 6 Tahun 2026 di Ruang Pola Kantor Gubernur Sultra, Rabu (12/8/2026). Sosialisasi ini digelar dengan tiga target utama: menyamakan persepsi regulasi, memperkuat kapasitas SDM pelaksana lapangan, dan mengefektifkan jalur koordinasi dari pusat hingga daerah.

Menurut Gubernur, penyederhanaan ini memegang peranan krusial agar masyarakat tidak lagi terbebani oleh urusan administrasi yang berbelit-belit saat ingin memperbaiki rumah mereka.

“Harus berkomitmen untuk melakukan upaya percepatan penanganan rumah tidak layak huni atau RTLH melalui berbagai program bantuan rumah swadaya,” kata Andi Sumangerukka dalam arahannya.

Ia menambahkan, hunian yang aman dan sehat adalah hak dasar warga sekaligus cerminan kesejahteraan. Maka dari itu, percepatan penanganan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) terus digenjot. Di Sultra, program penanganan RTLH bahkan telah dikolaborasikan dengan program Kampung Nelayan Merah Putih milik Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) guna menyasar kawasan pesisir.

Sebagai bentuk keseriusan, Pemprov Sultra telah mengunci anggaran untuk pembangunan 602 unit hunian pada tahun ini, dengan estimasi biaya mencapai Rp50 juta per unitnya. Melalui regulasi baru ini, proses eksekusi anggaran dan penyaluran bantuan diyakini bisa berjalan lebih kilat namun tetap transparan.

Meski regulasi sudah dipermudah, Andi Sumangerukka menekankan bahwa kunci utama kesuksesan di lapangan adalah kolaborasi yang harmonis antarsektor, termasuk dengan pihak legislatif dan elemen masyarakat.

“Saya berharap melalui kegiatan sosialisasi ini, seluruh peserta dapat memahami secara mendalam terkait ketentuan dan mekanisme terbaru yang diatur dalam Permen PKP Nomor 6 Tahun 2026,” tuturnya.

Ia juga berharap kerja sama dengan Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan dan Kawasan Permukiman (BP3KP) Sulawesi III terus ditingkatkan, terutama terkait validasi data penerima. Sembari mengapresiasi langkah Kementerian PKP dan BP3KP Sulawesi III yang tanggap menggelar sosialisasi ini, Gubernur mengingatkan seluruh jajaran untuk tetap menjaga integritas dan menerapkan tata kelola yang bersih di setiap tahapan program.

Editor: Tim Redaksi