
KENDARI, PETARUNGSULTRA.COM – Langkah tegas diambil Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara (Sultra) dalam membenahi tata kelola kekayaan daerah. Bergandengan tangan dengan aparat penegak hukum, Pemprov Sultra resmi menggandeng Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra untuk melakukan pengamanan serta penertiban barang milik daerah melalui jalur pendampingan dan bantuan hukum.
Komitmen kolaborasi tersebut ditandai secara simbolis melalui penandatanganan Surat Kuasa Khusus (SKK) Barang Milik Daerah oleh Gubernur Sultra dan Kajati Sultra. Prosesi penting ini dilangsungkan di Kantor Gubernur, Selasa (1/9/2026). Melalui SKK ini, Kejati Sultra siap bergerak aktif membantu menertibkan berbagai aset daerah yang selama ini masih dikuasai oleh pihak lain.
Gubernur Sultra, Andi Sumangerukka, mengungkapkan bahwa langkah ini merupakan terobosan besar mengingat masih banyaknya aset pemerintah yang belum tertata dengan baik. Ia menyebutkan, dari sekitar 800 temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait aset Pemprov Sultra, masih sangat minim yang berhasil diselamatkan.
“Ini merupakan satu lompatan yang luar biasa. Aset Pemprov Sulawesi Tenggara yang menjadi temuan BPK sebanyak 800. Dari 800 sampai saat ini belum ada yang bisa ditertibkan, baru satu yang tadi disampaikan oleh Pak Kajati yaitu sertifikat,”katanya.
Bagi pemerintah, barang milik daerah bukan sekadar deretan angka dalam catatan administrasi, melainkan kekayaan strategis yang di dalamnya melekat kepentingan masyarakat luas. Oleh karena itu, pengelolaan dan pengamanannya menuntut perlindungan hukum yang pasti.
Gubernur menegaskan, pengamanan aset daerah membutuhkan dukungan seluruh unsur terkait, khususnya Kejati Sultra melalui pendampingan dan bantuan hukum. Hal tersebut diperlukan terutama terhadap aset yang tercatat atas nama Pemprov Sultra, namun secara fisik masih dikuasai pihak lain tanpa dasar hukum yang jelas.
“Pada saat kita menemukan ini pasti ada debatable di lapangan. Dengan adanya bantuan hukum ini, maka memudahkan khususnya pemerintah untuk bisa menguasai kembali dan bisa mendapatkan kontribusi,”jelasnya.
Sebagai tindak lanjut, Gubernur turut menginstruksikan seluruh perangkat daerah agar memberikan perhatian serius terhadap aset yang menjadi tanggung jawab masing-masing. Setiap rencana kerja sama yang berkaitan dengan aset wajib dikonsultasikan terlebih dahulu dengan jajaran kejaksaan.
“Dengan adanya kolaborasi ini, setiap kerja sama yang berkaitan dengan aset agar terlebih dahulu dikonsultasikan dengan kejaksaan, sehingga tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari,”katanya.
Sementara itu, Kepala Kejati Sultra, Sugeng Riyanta, memandang penandatanganan ini bukan sekadar agenda administratif maupun seremonial belaka. Kegiatan tersebut merupakan wujud nyata ikhtiar bersama untuk menjaga, mengamankan, menertibkan, hingga memulihkan aset milik pemerintah daerah.
Sugeng menjelaskan, penandatanganan SKK ini memberikan mandat dan dasar hukum bagi kejaksaan melalui Jaksa Pengacara Negara untuk mendampingi Pemprov Sultra. Ruang lingkupnya mencakup penyelamatan, penatausahaan, hingga pengembalian aset daerah, termasuk aset yang masih dikuasai pihak ketiga untuk kepentingan komersial secara melawan hukum.
“Kami siap mendapatkan perintah, arahan dan surat kuasa melalui surat kuasa khusus dari Pak Gubernur. Apabila ada aset-aset lain yang saat ini masih belum dapat kita kelola, apalagi masih belum tertib pengelolaannya karena dalam penguasaan pihak ketiga yang dilakukan secara melawan hukum, kami siap mendapatkan tugas untuk itu,”tegasnya.
Ia menambahkan, pendampingan ini murni merupakan tugas negara yang diemban kejaksaan berdasarkan kewenangan di bidang perdata dan tata usaha negara, sehingga Pemprov Sultra dipastikan tidak perlu mengeluarkan biaya apa pun.
“Kondisi ini kita harapkan mampu menghadirkan kepastian hukum, sekaligus menyelamatkan dan memulihkan aset serta memberikan manfaat yang konkret bagi negara, khususnya Pemerintah Daerah Sulawesi Tenggara dan masyarakat Sultra,”harapnya.
Di samping penertiban fisik, Kejati Sultra juga siap memberikan pertimbangan serta pendampingan hukum dalam proses harmonisasi dan sinkronisasi regulasi daerah agar selaras dengan peraturan perundang-undangan terbaru. Langkah preventif ini diharapkan mampu menutup celah potensi masalah hukum bagi pemerintah daerah di masa mendatang.
Editor: Tim Redaksi