
KENDARI, PETARUNGSULTRA.COM – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara (Sultra) terus memperkuat langkah kolaboratif bersama Kejaksaan Tinggi Sultra. Kerja sama ini difokuskan pada penegakan hukum dan pemulihan aset sumber daya alam (SDA), penertiban aset daerah, pemulihan lingkungan, hingga perbaikan tata kelola pengelolaan SDA yang lebih berkelanjutan.
Sinergi tersebut mengemuka dalam Focus Group Discussion (FGD) bertema “Penegakan Hukum dan Pemulihan Aset Sumber Daya Alam: Membangun Keadilan Restoratif, Legal Resilience, dan Tata Kelola Berkelanjutan.” Kegiatan yang diinisiasi oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra ini diselenggarakan di salah satu hotel di Kota Kendari, Selasa (8/9/2026), sekaligus menjadi bagian dari rangkaian peringatan Hari Lahir Kejaksaan RI ke-81.
Gubernur Sultra, Andi Sumagerukka dalam sambutannya menyampaikan dukungan penuh terhadap pendekatan penegakan hukum yang mengedepankan pemulihan. Menurutnya, kolaborasi erat dengan Kejati Sultra sangat dibutuhkan guna mempercepat proses pengamanan serta penertiban berbagai aset milik daerah.
Gubernur mengungkapkan, dari sekitar 800 aset yang sebelumnya menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan belum tertib, kerja sama strategis antara Pemprov dan Kejati Sultra kini telah membuahkan hasil nyata berupa pengembalian sejumlah aset daerah, termasuk sebidang tanah seluas sekitar 49.970 hektare.
“Tanpa kolaborasi, tanpa kerja sama, maka tidak mungkin kita bisa bekerja sendiri,” ujarnya.
Lebih lanjut, Gubernur menilai bahwa pendekatan pemulihan sangat penting diterapkan dalam pengelolaan SDA di Sultra. Mengingat daerah ini memiliki potensi SDA yang besar, khususnya di sektor pertambangan, dibutuhkan tata kelola matang yang tidak hanya mengejar nilai ekonomi, tetapi juga konsisten menjaga kelestarian lingkungan dan memberikan manfaat berkelanjutan bagi masyarakat daerah.
“Tidak hanya kita menghukum, tetapi pemulihan aset dan pengembalian, serta kita berharap akan ada impact,” ucapnya.
Sebagai contoh konkret dalam tata kelola pertambangan yang menjadi kewenangan Pemprov, Gubernur menyebutkan penerapan kewajiban jaminan reklamasi bagi kegiatan pertambangan galian C. Langkah tersebut merupakan komitmen nyata untuk memastikan setiap aktivitas pertambangan wajib diikuti dengan pemulihan lingkungan secara tuntas.
Pada kesempatan yang sama, Gubernur juga meminta dukungan penuh dari pihak Kejati dan Polda Sultra untuk memperkuat fungsi pengawasan serta penegakan aturan. Peran aktif Kejaksaan sebagai pengacara negara dinilai sangat membantu pemerintah daerah dalam melakukan pemulihan dan penertiban aset-aset yang ada.
Sementara itu, Wakil Jaksa Agung RI, Asep Nana Mulyana, dalam sambutannya yang disampaikan secara daring menekankan bahwa penegakan hukum di bidang SDA kini menjadi salah satu fokus utama Kejaksaan. Pasalnya, tindak pidana di sektor SDA tidak sekadar menimbulkan kerugian keuangan negara, melainkan turut membawa dampak buruk bagi kelestarian lingkungan dan tatanan sosial.
Dalam arahannya, Asep Nana Mulyana memaparkan lima arah strategis penegakan hukum di bidang SDA. Kelima arah tersebut meliputi penanganan terintegrasi, risk-based prosecution, strategi pemulihan aset (asset recovery), integrasi pemulihan lingkungan, serta perbaikan tata kelola secara menyeluruh.
Ia menjelaskan, pendekatan-pendekatan tersebut sangat diperlukan agar penegakan hukum tidak sekadar berhenti pada proses pidana dan penghukuman pelaku, melainkan mampu memberikan hasil konkret berupa pemulihan kerugian negara, perbaikan ekosistem lingkungan, serta pencegahan agar pelanggaran serupa tidak berulang di masa mendatang.
Kepala Kejati Sultra, Sugeng Riyanta, menambahkan bahwa pelaksanaan FGD ini diinisiasi guna meningkatkan kapasitas aparatur penegak hukum sekaligus menyamakan persepsi dalam penanganan berbagai perkara di sektor SDA yang berorientasi pada pemulihan aset.
Diskusi interaktif ini turut menghadirkan sejumlah narasumber kompeten secara virtual, di antaranya Wakil Ketua Mahkamah Agung RI Bidang Yudisial Suharto, Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Kombes Pol. Pipit Rismanto, serta Co-Founder Indonesia Ocean Justice Initiative (IOJI), Laode M. Syarif.
Editor: Tim Redaksi