Fenomena Judi Online Picu Ledakan Perceraian di Kendari, 300 Rumah Tangga Hancur Sepanjang 2025

 

Pengadilan Agama kota Kendari.

KENDARI – TEGAS.CO.( 24/12/2024 ) – Tren perceraian di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, menunjukkan angka yang memprihatinkan sepanjang tahun 2025. Pengadilan Agama (PA) Kendari Kelas IA mencatat, aktivitas judi online kini menjadi salah satu “biang kerok” utama hancurnya ribuan rumah tangga di kota tersebut.

Berdasarkan data yang dihimpun sejak Januari hingga akhir Desember 2025, total perkara perceraian mencapai 1.118 kasus. Angka ini mengalami kenaikan dibandingkan tahun 2024 yang berjumlah 1.062 kasus.

Judi Online: Pintu Masuk Konflik Keluarga

Dari total ribuan kasus tersebut, lebih dari 300 perkara secara spesifik dipicu oleh ketergantungan salah satu pihak pada judi online. Wakil Ketua PA Kendari, Mustafa, mengungkapkan bahwa meski secara administratif alasan yang tertulis adalah “perselisihan terus-menerus”, fakta di lapangan berkata lain.

“Secara formal alasannya perselisihan. Namun, setelah kami lakukan mediasi, terungkap bahwa judi online menjadi pintu awal terjadinya konflik. Banyak curhatan yang kami dengar langsung dari para pihak,” ujar Mustafa pada Rabu (24/12/2025).

Dampak Domino: Ekonomi hingga KDRT

Mustafa menjelaskan bahwa judi online merusak sendi ekonomi keluarga. Penghasilan yang seharusnya digunakan untuk kebutuhan pokok justru habis di meja judi digital. Hal inilah yang kemudian memantik api pertengkaran hebat.

Tak hanya masalah finansial, dampak judi online seringkali beriringan dengan masalah sosial lainnya, seperti:

Penyalahgunaan narkoba dan     minuman keras.

• Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

•Perselingkuhan.

• Perselisihan yang tidak kunjung usai.

Statistik Perceraian Kendari 2025

Kategori Perkara Jumlah Kasus

• Cerai Gugat (Diajukan Istri) 860 Perkara

• Cerai Talak (Diajukan Suami) 258       Perkara

• Total Keseluruhan 1.118 Perkara

Mayoritas pasangan yang bercerai berada pada rentang usia produktif, yakni 25 hingga 40 tahun dengan usia pernikahan di atas lima tahun. Namun, PA Kendari juga mencatat adanya pasangan lansia di atas 50 tahun yang turut mengajukan permohonan cerai.

Imbauan dan Langkah Tegas

Mustafa menegaskan bahwa fenomena ini harus menjadi alarm bagi semua pihak. Ia mengimbau para kepala keluarga untuk lebih bertanggung jawab, mengingat istri dan anak adalah pihak yang paling dirugikan.

“Kami meminta pemerintah dan aparat penegak hukum mengambil langkah tegas untuk membatasi atau menghentikan maraknya judi online melalui upaya preventif dan penindakan,” tutupnya.

PUBLISHER : Riski Apriabi

Editor : Riski Apriabi

SUMBER : Kendari Info

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *