Resmi! Perumda Pasar Kendari Ambil Alih Pengelolaan 4 Pasar Besar Mulai 1 Januari 2026

Pasar
Pemerintah Kota Kendari secara resmi menyerahkan wewenang pengelolaan pasar dari Dinas Perdagangan, Koperasi, dan UKM (DPKUKM) kepada Perusahaan Umum Daerah Pasar Kota Kendari. Foto: Diskominfo Kota Kendari @2025

KENDARI – Babak baru pengelolaan pasar tradisional di Kota Kendari resmi dimulai. Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari secara resmi menyerahkan wewenang pengelolaan pasar dari Dinas Perdagangan, Koperasi, dan UKM (DPKUKM) kepada Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pasar Kota Kendari.

Penandatanganan Berita Acara Penyerahan tersebut berlangsung di ruang rapat Sekretaris Daerah Kota Kendari pada Selasa (30/12/2025). Langkah ini merupakan tindak lanjut dari Keputusan Wali Kota Kendari yang akan mulai diberlakukan secara efektif pada 1 Januari 2026.

Acara penandatanganan ini turut disaksikan oleh sejumlah pejabat penting, di antaranya Kabag Perekonomian Winarti Ismail, Kabag Hukum Gunawan, dan Kabag Kerja Sama Ariyaddin Liambo.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Kendari, Amir Hasan mewakili Wali Kota Kendari, mengatakan, pengalihan ini bertujuan untuk menyatukan manajemen pasar di bawah satu pintu agar lebih profesional.

“Hakikat dibentuknya Perumda Pasar memang untuk mengurus pasar, sementara pemerintah fokus pada regulasi. Dengan komitmen Ibu Wali Kota, hari ini seluruh urusan pasar diserahkan ke Perumda,” ujar Amir Hasan.

Adapun aset dan wilayah yang kini berada di bawah kendali penuh Perumda Pasar meliputi Pasar Sentral Kota Kendari, Pasar Sentral Wua-Wua, Pasar Mandonga, Pasar Paddys Market, dan Pengelolaan Lahan Parkir di kawasan pasar tersebut.

Meski menjadi langkah maju, Amir Hasan tidak menampik adanya potensi gejolak akibat perubahan zona nyaman bagi pihak tertentu. Ia memberikan peringatan keras agar Perumda Pasar bekerja maksimal, terutama dalam menghidupkan kembali pasar yang masih sepi.

“Ini tugas besar. Pasar Wua-Wua dan Pasar Kota menjadi perhatian khusus karena aktivitas jual belinya belum maksimal. Kalau pengelolaannya gagal, kewenangan ini bisa ditinjau kembali,” tegasnya.

Kepala DPKUKM Kota Kendari, Syarifuddin menjelaskan, penyerahan ini mencakup aspek fisik dan administrasi, termasuk penyerahan 1.056 sertifikat atau perjanjian pedagang baik dalam bentuk fisik maupun digital.

“Tujuan kami hanya satu, pasar dikelola lebih baik, lebih efisien, dan kesejahteraan pedagang tetap menjadi prioritas,” kata Syarifuddin.

Dengan beralihnya kewenangan ini, pembagian tugas menjadi lebih jelas. Dinas Perdagangan fokus pada pengendalian harga, perlindungan konsumen, dan regulasi perdagangan. Perumda Pasar bertanggung jawab penuh atas operasional, kebersihan, keamanan, pemeliharaan sarana prasarana, hingga biaya pegawai.

Direktur Utama Perumda Pasar Kota Kendari, Asnar menyebut momen ini sebagai peristiwa bersejarah yang telah lama direncanakan. Ia memastikan bahwa perubahan manajemen ini tidak akan merugikan para pedagang.

“Kami berkomitmen menjalankan pengelolaan sesuai peraturan. Tidak ada perbedaan kebijakan yang memberatkan pedagang karena kami sama-sama bagian dari pemerintah,” pungkas Asnar.

Tim Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *