Lurah Wua-Wua Apresiasi Mahasiswa KKN FH Unsultra Gelar Penyuluhan Hukum

Unsultra
Lurah Wua-Wua, Bastian Tayeb berfoto bersama dengan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Sulawesi Tenggara seusai melaksanakan penyuluhan hukum terkait lalu lintas di wilayah Kelurahan Wua-wua, Sabtu (10/1/2026). Foto: Istimewa

KENDARI – Lurah Wua-Wua, Bastian Tayeb, S.I.P., memberikan apresiasi tinggi serta pesan moral kepada mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) Tematik 51 Fakultas Hukum Universitas Sulawesi Tenggara (FH Unsultra). Hal ini menyusul suksesnya pelaksanaan program kerja (Proker) penyuluhan hukum terkait lalu lintas di wilayah Kelurahan Wua-Wua, Sabtu (10/1/2026).

Bastian menilai kegiatan yang diinisiasi oleh para mahasiswa ini berjalan dengan aman, lancar, dan memberikan dampak edukasi yang nyata bagi warga setempat.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada rekan-rekan mahasiswa KKN Tematik 51 FH Unsultra. Kegiatan ini sangat berdampak langsung ke masyarakat Kelurahan Wua-Wua, khususnya terkait pentingnya kesadaran berkendara yang baik dan aman di jalan raya,” ujar Bastian dalam keterangannya.

Menurut Bastian, edukasi hukum mengenai lalu lintas sangat krusial untuk diterapkan di lingkungan masyarakat. Melalui penyuluhan ini, diharapkan warga semakin memahami aturan berkendara bukan sekadar untuk menaati hukum, melainkan demi keselamatan bersama.

Ia menaruh harapan besar agar output dari kegiatan ini dapat menjadi langkah preventif dalam meminimalisir risiko kecelakaan di jalan raya.

“Semoga dengan adanya pemahaman yang baik, kita bisa menekan atau mengurangi angka kecelakaan yang ada di wilayah Kelurahan Wua-Wua, Kota Kendari,” tambahnya.

Keberhasilan program ini menunjukkan adanya sinergi yang kuat antara pemerintah kelurahan dan insan akademisi. Kolaborasi melalui program KKN ini diharapkan dapat terus terjalin di masa depan guna menciptakan lingkungan masyarakat yang sadar hukum dan tertib berlalu lintas.

Editor: Tim Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *