408 Pejabat Pemkot Kendari Tuntas Lapor LHKPN 100 Persen

LHKPN
Sebanyak 408 pejabat wajib lapor di lingkup Pemerintah Kota Kendari tercatat telah menuntaskan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) secara tepat waktu dengan capaian 100 persen. Foto: Ilustrasi

KENDARI –Sebanyak 408 pejabat wajib lapor di lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari tercatat telah menuntaskan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) secara tepat waktu dengan capaian 100 persen.

Kepatuhan ini mencakup seluruh lini pimpinan, mulai dari Wali Kota, Wakil Wali Kota, Sekretaris Daerah, hingga para bendahara di berbagai instansi.

Inspektur Kota Kendari, Sri Yusnita, menegaskan bahwa pencapaian ini merupakan instruksi langsung dari pimpinan daerah untuk memastikan seluruh pejabat patuh terhadap aturan demi mencegah praktik korupsi.

“Pelaporan LHKPN bukan sekadar kewajiban administrasi, tetapi bentuk nyata komitmen integritas pejabat publik dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dan transparan,” ujar Sri Yusnita.

Keberhasilan ini tidak terjadi begitu saja. Inspektorat Kota Kendari berperan aktif dalam melakukan monitoring dan pengawasan. Setiap pejabat diberikan asistensi khusus agar tidak menemui kendala teknis saat menggunakan sistem e-LHKPN milik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Sri Yusnita menambahkan bahwa tertib administrasi ini menjadi indikator meningkatnya disiplin aparatur di Kendari. Hal ini diharapkan dapat memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap integritas penyelenggara negara.

“Ini menunjukkan budaya patuh aturan semakin baik. Kami berharap komitmen ini terus dipertahankan pada tahun-tahun berikutnya,” tutupnya.

Editor: Tim Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *