
KENDARI, PETARUNGSULTRA.COM – Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sultra, Selasa (10/2/2026).
Agenda utama pertemuan ini menyoroti status kepegawaian dua komisioner KPID yang diketahui juga berstatus sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Rapat ini turut menghadirkan Inspektorat, Badan Kepegawaian Daerah (BKD), serta Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Sultra untuk mendudukkan regulasi yang berlaku.
Dalam pemaparannya, Pelaksana Tugas (Plt) Inspektur Provinsi Sultra, Haerun, menyoroti adanya potensi pelanggaran terhadap Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK.
Berdasarkan data Inspektorat, kedua komisioner tersebut telah diangkat sebagai PPPK masing-masing pada 3 Desember 2023 dan 5 Maret 2024.
Hal ini mendahului penetapan mereka sebagai Komisioner KPID yang baru diputuskan lulus seleksi oleh DPRD pada Oktober 2024.
Haerun menegaskan, dalam manajemen PPPK, aturan mainnya berbeda dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS), terutama terkait mekanisme cuti.
“Dalam PP 49 Tahun 2018, tidak dikenal istilah ‘Cuti di Luar Tanggungan Negara’ bagi tenaga PPPK. Mereka terikat perjanjian kinerja di atas materai untuk bekerja penuh waktu bagi instansi pemerintah,” jelas Haerun.
Lebih lanjut, ia menekankan, Pasal 77 PP Nomor 49 Tahun 2018 secara eksplisit melarang PPPK menjadi pegawai atau bekerja untuk lembaga lain, perusahaan, maupun organisasi kemasyarakatan.
Menurutnya, kepatuhan terhadap kontrak kerja merupakan syarat mutlak dalam menjaga integritas aparatur sipil negara.
“Di sini regulasinya bukan lagi mengimbau, tetapi melarang. Ini menjadi catatan serius karena berkaitan dengan komitmen jam kerja penuh waktu yang telah disepakati,” tambahnya.
Menanggapi temuan tersebut, Ketua Komisi I DPRD Sultra, La Isra, menyatakan, pihaknya mengedepankan asas kehati-hatian dan praduga tak bersalah sebelum mengambil langkah politik.
DPRD meminta instansi teknis terkait, yakni Inspektorat, BKD, dan Dinas Kominfo Sultra, untuk menyusun telaah tertulis yang komprehensif mengenai status rangkap jabatan dan penggajian kedua komisioner tersebut.
“Forum RDP ini bertujuan mempertemukan aspirasi dengan regulasi. Kami meminta hasil telaah tertulis diserahkan dalam waktu satu minggu,” ujar La Isra.
La Isra menegaskan, hasil telaah tersebut nantinya akan menjadi landasan bagi DPRD Sultra dalam mengeluarkan rekomendasi resmi kepada Gubernur Sultra selaku Pejabat Pembina Kepegawaian.
“Nanti dari hasil telaah itulah yang menjadi dasar DPRD untuk merekomendasikan kepada Pak Gubernur. Keputusan lebih lanjut akan berada di tangan Gubernur,” pungkasnya.
PUBLISHER: REDAKSI